PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa tanah seluas 5 hektare yang berlokasi di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, pada 13 Oktober 2026.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Suhardi Stepanus Monong semasa hidup melawan Eliser dan pihak lainnya. Proses hukum ini diajukan oleh ahli waris Suhardi Stepanus Monong berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2022/PN.PLK.
Kuasa hukum pihak pemohon eksekusi, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut telah melalui tahapan hukum yang ditentukan, mulai dari aanmaning atau teguran kepada pihak terkait hingga konstatering untuk memastikan letak dan batas objek tanah yang menjadi sengketa.
Menurutnya, sita eksekusi pada 13 Oktober 2026 berjalan lancar dengan dukungan aparat keamanan serta petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
“Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya berjalan lancar, tanpa gangguan maupun hambatan. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan pengamanan dari aparat terkait dan petugas pengukuran BPN Kota Palangka Raya,” ujar Pua Hardinata.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila setelah pelaksanaan sita eksekusi tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan mengajukan permohonan untuk pelaksanaan eksekusi lanjutan di lapangan.
“Setelah tahapan sita eksekusi dilalui selama delapan hari tanpa adanya perlawanan, kami selaku kuasa hukum pihak pemenang perkara akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi di lapangan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat bangunan di atas objek yang harus dikosongkan, penanganannya akan mengikuti prosedur eksekusi yang berlaku,” tegasnya.
Pua menegaskan, pelaksanaan tahapan berikutnya tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sita eksekusi ini menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut. Adapun pelaksanaan eksekusi lanjutan akan mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


