BARITO TIMUR, katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun lima hari pada akhir September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 562,14 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3.201.000.
Dua kasus tersebut terungkap di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah dan Polsek Dusun Timur. Pengungkapan ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti di Polres Bartim, Kamis (15/10/2026).
Kasus pertama diungkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota. Polisi mengamankan tiga pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur. Dua pria berinisial AS (51) dan AJI (44) diamankan bersama satu paket sabu seberat 54,51 gram bruto.
Kelima tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bartim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kedua kasus tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus pertama berupa sabu seberat 489,51 gram netto dan 30 butir ekstasi. Sementara dari kasus kedua, sabu yang dimusnahkan memiliki berat 51,42 gram netto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel kristal putih yang diuji mengandung metamfetamina. Adapun hasil pemeriksaan tablet menunjukkan adanya kandungan MDMA dan ketamine.
AKBP Iqbal menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 20 orang.
Polisi juga memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.011.852.000, dengan asumsi harga rata-rata Rp1,8 juta per gram.
“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkannya,” pesan AKBP Iqbal.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, khususnya generasi muda.
Polres Bartim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


