PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyasar korporasi. Dari 12 perusahaan yang perkaranya telah memasuki tahap penyidikan, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.
Selain penanganan perkara korporasi, kepolisian juga telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum menyasar dugaan keterlibatan pelaku perorangan maupun badan usaha.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus mengusut dugaan tindak pidana karhutla dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Namun, identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan kepada publik.
“Satu korporasi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Terkait identitas korporasi itu, nanti akan saya rilis tersendiri,” kata Iwan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Iwan, kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau. Meski demikian, upaya pencegahan harus diiringi kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan.
Ia mengingatkan, kondisi kemarau yang diperparah fenomena El Nino meningkatkan risiko kebakaran. Lahan yang kering membuat api lebih mudah menjalar sehingga kebakaran kecil berpotensi meluas dan sulit dikendalikan.
“Prinsipnya, proses penegakan hukum ini dilakukan secara tegas. Di awal kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ada yang membakar lahan, terutama pada saat kemarau,” tegasnya.
“Pada saat kemarau ini disertai fenomena El Nino, kekeringannya sangat luar biasa sehingga api sekecil apa pun bisa meluas dan akhirnya terjadi kebakaran,” lanjut Iwan.
Penanganan perkara karhutla menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Polda Kalteng memastikan proses penegakan hukum terus berjalan. Publik kini menantikan pengumuman identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta perkembangan penyidikan terhadap 12 korporasi yang terseret dalam perkara karhutla tersebut.
Penulis : Wiyandri/list
Editor : Ardi


