Dr. Ari: Berkas Rampung Secepat Kilat, Saksi Kunci Justru Dilewati
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama salah satu kandidat Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Bhayu Rhama dan AT, yang merupakan salah seorang Dosen di kampus tersebut memasuki babak baru. Tim Pemeriksa bentukan Rektor UPR dikabarkan telah merampungkan tugasnya, namun validitas hasil pemeriksaan tersebut kini dipertanyakan.
Pihak pelapor, Agung Dwi Putra, secara resmi melayangkan surat pernyataan keberatan melalui redaksi katakata.co.id, pada Selasa (15/9/2026). Agung mengungkapkan kekecewaannya lantaran sejak laporan resmi dimasukkan pada Juni 2026 hingga rampungnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Tim UPR, dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi, dipanggil, ataupun dimintai klarifikasi.
Berdasarkan dokumen timeline internal Pemeriksaan yang diperoleh redaksi, tim bentukan Rektor UPR tersebut bergerak maraton dalam sepekan terakhir. Pada 8 September 2026, tim melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen. Langkah ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap AT pada 9 September 2026, dan pemeriksaan Prof. Bhayu Rhama pada 10 September 2026.
Hanya berselang sehari, pada 11 September 2026, Tim UPR langsung menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dokumen tersebut diserahkan kepada Rektor UPR pada 12 September 2026, dan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Senin, 14 September 2026 kemarin.
Merespons kilatnya proses tersebut, Agung menilai ada prosedur hukum materiil yang janggal dan terkesan dilewati oleh Tim Pemeriksa UPR.
“Sampai dengan tanggal 14 September 2026, saya tidak pernah dihubungi, baik melalui telepon, pesan elektronik, surat tertulis, maupun bentuk komunikasi resmi lainnya oleh pihak yang melakukan pemeriksaan,” tegas Agung dalam surat keberatan resminya.
Agung menyatakan sangat keberatan jika rekomendasi atau keputusan telah diambil dan diserahkan ke tingkat kementerian, sementara substansi, kronologi, serta keutuhan alat bukti yang ia miliki belum pernah diverifikasi langsung dari dirinya selaku sumber pertama pengaduan.
“Saya merasa kecewa dan keberatan terhadap proses penanganan pengaduan tersebut. Bagi saya, klarifikasi kepada pelapor penting untuk memastikan bahwa setiap informasi yang digunakan dalam pemeriksaan benar-benar dipahami sesuai konteks dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam penilaian materi pengaduan,” tambahnya.
Melalui surat tersebut, Agung mengajukan lima poin pertanyaan mendasar kepada pihak berwenang, termasuk mendesak transparansi mengenai alasan mengapa dirinya sebagai pelapor justru tidak dilibatkan, serta mempertanyakan apakah tumpukan data dokumen dan bukti manifes perjalanan lintas negara kedua terlapor yang ia serahkan sebelumnya sudah benar-benar diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, Merespons investigasi kilat sepekan tersebut, Kuasa Hukum Agung, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengecam keras Laporan hasil pemeriksaan yang terkesan dipaksakan dan mengabaikan hak-hak kliennya selaku pelapor yang juga korban. Pihaknya mencium adanya indikasi taktik penguluran waktu dengan dalih birokrasi menunggu keputusan kementerian pusat.
“Jangan pernah menggampangkan etika institusi dengan berlindung di balik formalitas ‘menunggu pusat’. Bagaimana mungkin investigasi dinyatakan selesai jika korban dibungkam dan bukti-bukti kunci sengaja tidak diuji?” cetus Dr. Ari
Ari mencurigai adanya skenario terstruktur untuk menggantung perkara ini hingga perhatian publik mereda, yang pada akhirnya bertujuan mendegradasi hukuman terduga. “Kami khawatir ada upaya mendegradasi hukuman yang semestinya masuk kualifikasi sanksi berat menjadi sekadar sanksi ringan demi menyelamatkan reputasi terlapor,” tambahnya.
“Saya mendesak pembongkaran ulang hasil pemeriksaan, verifikasi menyeluruh atas dokumen pengaduan, serta pemanggilan resmi pelapor guna konfrontasi alat bukti secara transparan, akuntabel, dan bebas dari rekayasa birokrasi” tegas Ari
Guna menjaga keberimbangan informasi, redaksi katakata.co.id telah berupaya menghubungi Rektor UPR selaku pembentuk Tim Pemeriksa untuk mengonfirmasi betulkah tim bentukan Rektor sudah menyelesaikan semua proses dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kementerian. Serta mengapa Agung Dwi Putra, selaku saksi kunci, yang juga pelapor, tidak diperiksa. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Rektor belum memberikan respons.
Guna menjaga keberimbangan informasi terkait keberatan pelapor ini, redaksi katakata.co.id telah kembali berupaya menghubungi Prof. Bhayu Rhama, serta AT secara terpisah pada Rabu pagi (16/9/2026).
Namun, hingga batas waktu yang diberikan pada pukul 12.00 WIB, keduanya belum memberikan respons atau tanggapan baru terkait tudingan cacat prosedur tersebut.
Adapun dalam pemberitaan sebelumnya mengenai substansi perkara utama, AT sempat menyatakan: “Mengenai tuduhan yang disampaikan, saya telah memberikan klarifikasi secara resmi dalam proses pemeriksaan, sehingga saya tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut di luar proses resmi. Selanjutnya, saya harap kita semua menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya kala itu. Sementara pihak Prof. Bhayu Rhama sebelumnya juga memilih belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


