KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tuntutan Mati Kasus Sabu 8,4 Kg Kandas, Diwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Tuntutan Mati Kasus Sabu 8,4 Kg Kandas, Diwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 8 September 2026 14:54
Bagikan
4 Min Read
Terdakwa saat digiring menuju mobil usai menjalani persidangan di PN Sampit.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Terdakwa Diwan bin Muaddin, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), justru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sampit, Senin (7/9/2026). Majelis hakim dipimpin Joshua Agustha, SH, dengan hakim anggota Denisco Toschani, SH, dan Bagas Bilowo Nurtantyono, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Diwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menyatakan Terdakwa DIWAN Bin MUADDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian salah satu bagian amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Selasa (8/9/2026).

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Diwan dijatuhi pidana mati.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 8,4 kilogram, yang diungkap penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2025.

Dalam perkara tersebut, Diwan disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dua Terdakwa Lain Juga Tak Dijatuhi Hukuman Mati

Selain Diwan, dua terdakwa lain yang sebelumnya juga dituntut pidana mati turut memperoleh vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Keduanya adalah Nur Zulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rodi Franko, sama seperti Diwan. Sementara Nur Zulfa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut diputus oleh majelis hakim yang sama dalam persidangan pada hari yang sama.

Tujuh Terdakwa dalam Perkara Sabu 8,4 Kilogram

Kasus peredaran sabu seberat 8,4 kilogram tersebut secara keseluruhan menyeret tujuh terdakwa.

Selain Diwan, Rodi, dan Nur Zulfa, terdapat Agus Sofi alias Supi, Hengky, Reno Robert Rayen alias Reno, serta Ari Wibowo.

Agus Sofi yang diketahui merupakan suami Nur Zulfa alias Cece dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Hengky dan Reno disebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram dari Pontianak menuju Sampit.

Hengky yang sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan Reno yang dituntut JPU dengan pidana 18 tahun penjara mendapat vonis lebih ringan, yakni 12 tahun penjara.

Adapun Ari Wibowo menjadi satu-satunya terdakwa yang memperoleh putusan sesuai tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU.

Dengan putusan tersebut, tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati tidak satu pun dijatuhi hukuman maksimal tersebut. Diwan dan Rodi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Nur Zulfa dihukum 20 tahun penjara.

Perkara ini selanjutnya masih dapat berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila para pihak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 8 September 2026 14:54
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22
Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 8 September 2026 10:08
Pemerintah dan Perusahaan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 8 September 2026 07:43
Dorong Digitalisasi hingga Pelosok, Seruyan Distribusikan Starlink
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:13
Pemkab Seruyan Tegaskan Perusahaan Wajib Aktif Cegah dan Tangani Karhutla
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:04

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 8 September 2026 15:22
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai

Selasa, 8 September 2026 10:09
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemerintah dan Perusahaan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kalteng

Selasa, 8 September 2026 07:43
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?