PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Terdakwa Diwan bin Muaddin, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), justru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sampit, Senin (7/9/2026). Majelis hakim dipimpin Joshua Agustha, SH, dengan hakim anggota Denisco Toschani, SH, dan Bagas Bilowo Nurtantyono, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Diwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menyatakan Terdakwa DIWAN Bin MUADDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian salah satu bagian amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Selasa (8/9/2026).
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Diwan dijatuhi pidana mati.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan peredaran sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 8,4 kilogram, yang diungkap penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2025.
Dalam perkara tersebut, Diwan disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dua Terdakwa Lain Juga Tak Dijatuhi Hukuman Mati
Selain Diwan, dua terdakwa lain yang sebelumnya juga dituntut pidana mati turut memperoleh vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Keduanya adalah Nur Zulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rodi Franko, sama seperti Diwan. Sementara Nur Zulfa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut diputus oleh majelis hakim yang sama dalam persidangan pada hari yang sama.
Tujuh Terdakwa dalam Perkara Sabu 8,4 Kilogram
Kasus peredaran sabu seberat 8,4 kilogram tersebut secara keseluruhan menyeret tujuh terdakwa.
Selain Diwan, Rodi, dan Nur Zulfa, terdapat Agus Sofi alias Supi, Hengky, Reno Robert Rayen alias Reno, serta Ari Wibowo.
Agus Sofi yang diketahui merupakan suami Nur Zulfa alias Cece dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Hengky dan Reno disebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram dari Pontianak menuju Sampit.
Hengky yang sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan Reno yang dituntut JPU dengan pidana 18 tahun penjara mendapat vonis lebih ringan, yakni 12 tahun penjara.
Adapun Ari Wibowo menjadi satu-satunya terdakwa yang memperoleh putusan sesuai tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU.
Dengan putusan tersebut, tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati tidak satu pun dijatuhi hukuman maksimal tersebut. Diwan dan Rodi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Nur Zulfa dihukum 20 tahun penjara.
Perkara ini selanjutnya masih dapat berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila para pihak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


