PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 kembali bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan lima komisioner KPU Kotim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini menetapkan dua tersangka baru.
Keduanya masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, serta MHM, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023 hingga 2025.
Kejati Kalteng menyampaikan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dinilai telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” Kata Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Aspidsus Jimmy Didi Setiawan dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, KPU Kotim diketahui menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dana itu diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dan KPU Kotim.
Namun, dalam proses penggunaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.
Untuk tersangka F, penyidik menduga terdapat sejumlah tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris sekaligus KPA KPU Kotim.
F diduga melakukan revisi RAB dana hibah tanpa memperoleh persetujuan dari pihak pemberi hibah. Selain itu, F juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Penyidik juga menduga F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dalam penggunaan dana hibah tersebut,” Katanya.
Sementara itu, Aspidsus, Jimmy mengatakan, tersangka MHM diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagai PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Di antaranya terkait penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk nilai tertentu, serta pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA,” Ucapnya.
Kejati Kalteng menyebut penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” ungkapnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana, penyidik juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani Kejati Kalteng.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 31 Agustus 2026.
Kejati Kalteng menjerat para tersangka dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan penetapan dua tersangka baru ini, penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim terus dikembangkan. Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” tegasnya.
Kejati Kalteng masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


