PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus berdarah yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026) sore.
Rekonstruksi yang berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng tersebut menghadirkan delapan tersangka. Mereka memperagakan rangkaian kejadian yang terbagi dalam 26 adegan di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Kedelapan tersangka yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu dan Perie.
Proses reka ulang turut disaksikan pihak kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan rangkaian peristiwa serta alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan reka ulang, TKP pertama berada di rumah Ibu Indem yang merupakan orang tua Bio. Di lokasi tersebut diperagakan sembilan adegan.
Selanjutnya, TKP kedua berada di depan rumah Ibu Indem. Di titik ini diperagakan empat adegan terkait pengrusakan mobil petugas kepolisian.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke TKP ketiga yang berada di pinggir sungai seberang pulau. Sebanyak lima adegan diperagakan, termasuk aksi penembakan menggunakan senapan angin.
Sementara TKP keempat berada di kawasan tumpukan pasir atau ambuhan. Di lokasi tersebut diperagakan tiga adegan terkait pembacokan terhadap Aiptu Yudhie.
Adapun TKP terakhir berada di Batu Teluk Seha dengan lima adegan yang diperagakan para tersangka.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Menurutnya, reka ulang menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai peristiwa secara lebih rinci.
“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” katanya kepada awak media.
Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Namun, operasi tersebut berubah menjadi tragedi. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur.
Ketiganya yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Abu Nawas, mengatakan pihaknya turut mengikuti jalannya rekonstruksi di lima TKP dengan total 26 adegan.
Menurut dia, karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, kejaksaan pada tahap ini sebatas menyaksikan dan mencermati adegan yang diperagakan.
“Karena tahapannya masih penyidikan, jadi kami hanya menyaksikan dan melihat adegan reka ulang tanpa ada paksaan dari penyidik dan pengakuan langsung dari tersangka,” ujarnya.
Abu Nawas mengatakan, pihaknya juga masih perlu mencermati sejumlah hal untuk menentukan kesesuaian pasal yang nantinya diterapkan terhadap para tersangka.
“Untuk saat ini berkas belum masuk, kami harus tahu menggunakan senjata apa. Tadi pengakuannya menggunakan senapan angin, nanti kita lihat apakah dari visum apakah meninggalnya karena ditembak senapan angin, dibacok atau dipukul,” jelasnya.
Mengenai dugaan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut, Abu Nawas menyebut pihaknya masih menunggu dan mencermati keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Ia menilai belum tepat untuk menyimpulkan perkara tersebut telah direncanakan hanya berdasarkan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
“Kita tahu ini awalnya narkoba, oleh sebab itu harus hati-hati dalam menyikapi seperti ini. Apakah direncanakan atau tidak direncanakan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Yakob Matakena, memiliki pandangan berbeda terhadap konstruksi perkara tersebut.
Ia menilai hasil rekonstruksi menunjukkan para korban tidak langsung meninggal di lokasi setelah kejadian. Menurutnya, kematian terjadi akibat luka berat yang dialami korban dan adanya jeda waktu sebelum mendapat pertolongan.
“Setelah melakukan tindak pidana, mereka (kliennya, red) langsung meninggalkan korban tetapi korban dalam hidup. Jarak pertolongan yang lama sehingga menimbulkan korban jiwa. Artinya tiga anggota kepolisian yang meninggal dunia ini bukan karena seketika mereka dibunuh, tetapi ada proses luka berat yang menyebabkan kematian,” paparnya.
Yakob juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Ia beralasan kejadian berlangsung cepat dan spontan sehingga menurutnya tidak menunjukkan adanya rekayasa sebelumnya.
Kuasa hukum tersebut juga menilai pasal yang disangkakan kepada para tersangka tidak tepat. Ia menyebut Pasal 458 KUHAP baru mensyaratkan adanya tujuan untuk menghilangkan nyawa.
“Dalam tragedi Tumbang Kalemei ini, kami tidak ada melihat mens rea-nya. Ini merupakan suatu tindakan dilakukan karena sebab terjadi, yaitu pembunuhan terhadap orang tua dan saudara. Triyo yang tewas dalam tragedi ini adalah kakak paling tua dari para tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, Yakob mengatakan pihaknya masih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk kepentingan para kliennya.
“Kami berencana akan melakukan praperadilan. Jadi kemungkinan ada tiga yang saya ajukan apabila ditetapkan sebagai ikutserta dalam pembunuhan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


