PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, draf regulasi tersebut berada dalam tahap fasilitasi untuk mendapatkan evaluasi sekaligus penyempurnaan terhadap sejumlah materi muatan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sebelum pembahasan raperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Masih ada beberapa evaluasi dari Kemendagri, sehingga perlu penyesuaian pada isi raperdanya,” kata Siti kepada wartawan.
Menurutnya, penyelesaian Raperda Pertambangan memiliki arti penting, terutama untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Kalteng. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dalam pengelolaan pertambangan rakyat sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor tersebut.
Siti menyebut saat ini terdapat lima wilayah di Kalteng yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kelima wilayah tersebut berada di Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau.
“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kalteng. Kemungkinan informasi lanjutannya keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Komisi II DPRD Kalteng terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Siti menegaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Karena sektor pertambangan ini kewenangannya terbagi antara pusat dan daerah. Untuk Kalteng sendiri, sudah ada lima kawasan yang ditetapkan sebagai WPR,” jelasnya.
Selain Raperda Pertambangan, Siti juga menyampaikan perkembangan Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Regulasi tersebut telah melewati tahap pengesahan di daerah dan saat ini memasuki proses sinkronisasi redaksional oleh Dinas PTSP bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.
Setelah proses sinkronisasi selesai, dokumen tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk menjalani tahapan fasilitasi.
Sementara terkait pengembangan WPR, Siti mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas kawasan pertambangan rakyat di Kalteng, termasuk wilayah yang dinilai layak untuk masuk dalam kategori WPR.
Ia berharap proses penyempurnaan Raperda Pertambangan dapat segera rampung sehingga regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat di Kalteng.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


