PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Penguatan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, penambahan sarana dan prasarana, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Prabowo menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden memperkuat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Koordinasi melibatkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, serta Pangdam XXII/Tambun Bungai sebagai bagian dari sinergi lintas sektor dalam menangani dan mengendalikan karhutla di wilayah Kalteng.
Prabowo mengatakan pemerintah terus melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengendalikan karhutla. Berbagai kebutuhan di lapangan juga terus dipantau dan dipenuhi secara bertahap.
“Kita mengambil langkah-langkah mitigasi. Yang penting, kita segera melakukan perluasan dan penambahan titik. Alhamdulillah, semuanya berjalan terus,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, dukungan terhadap penanganan karhutla terus ditambah, termasuk helikopter, berbagai peralatan pendukung, serta mesin bor untuk penyediaan air.
“Setiap hari kita tambahkan helikopter, alat-alat, mesin bor untuk air, semua perlengkapan kita penuhi,” katanya.
Prabowo berharap seluruh dukungan tersebut dapat mempercepat pengendalian karhutla sehingga kondisi di wilayah terdampak segera kembali normal.
Presiden juga optimistis penanganan karhutla dapat dilakukan dengan baik. Ia menyinggung kondisi kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya yang menurutnya jauh lebih parah.
“Kalau kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi,” ujarnya.

Prabowo Tegaskan Penindakan Sesuai Hukum
Selain memperkuat penanganan di lapangan, Prabowo menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
“Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa tindakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan karhutla.
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin perusahaan.
Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov Kalteng, Polda Kalteng, Kodam XXII/Tambun Bungai, serta unsur terkait diharapkan mampu mempercepat pengendalian karhutla sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


