PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan
mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Hal tersebut disampaikan Kapolda usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Senin (17/8/2026).
“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan. Sampai dengan saat ini, kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iwan Kurniawan.
Kapolda juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan jajaran satuan tugas, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Pesan saya, mari kita bersama-sama menjaga, jangan sampai terjadi kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah,” imbaunya.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kapolda menegaskan, setiap kejadian karhutla akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, satuan tugas dan masyarakat terus diperkuat sehingga kasus karhutla di Kalimantan Tengah dapat ditekan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


