PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mempelajari pengelolaan dan penataan aset rumah dinas guru. Hasil kunjungan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah di Palangka Raya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung langkah Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata rumah dinas guru, termasuk aspek pendataan, regulasi, hingga pemanfaatan aset.
“Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru sehingga bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Palangka Raya,” tuturnya, Senin (27/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tengah melakukan pendataan terhadap seluruh rumah dinas guru yang merupakan aset pemerintah daerah.
Selain pendataan, Pemkot Banjarmasin juga menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota terkait retribusi bagi penghuni rumah dinas yang sudah tidak memiliki hak untuk menempatinya.
Arif menyebut, aturan yang berlaku saat ini telah berusia sekitar 30 tahun. Kondisi tersebut membuat besaran retribusi yang hanya sekitar Rp2.500 per bulan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, pembaruan regulasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Dengan adanya aturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Arif menambahkan, persoalan rumah dinas guru di Banjarmasin memiliki sejumlah kesamaan dengan kondisi di Palangka Raya. Beberapa rumah dinas masih ditempati guru yang telah pensiun maupun keluarga guru yang telah meninggal dunia.
Bahkan, terdapat rumah dinas yang telah ditempati selama bertahun-tahun hingga dianggap sebagai milik pribadi. Persoalan lainnya adalah adanya renovasi bangunan tanpa sepengetahuan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Karena itu, hasil studi banding tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam mendorong penataan rumah dinas guru di Palangka Raya agar lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Harapan kami, pengelolaan rumah dinas guru ke depan lebih tertib, mulai dari pemanfaatan aset, besaran retribusi hingga larangan melakukan renovasi tanpa izin. Dengan begitu, aset pemerintah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


