SAMPIT, katakata.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B., dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (alm).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan masing-masing.
Perkara ini berkaitan dengan barang bukti sabu seberat 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram serta 129 butir tablet yang diduga ekstasi.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Nur Ulfa bersama suaminya, Agus Sofi, oleh tim BNNP Kalteng pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan sejumlah tersangka lain, termasuk Diwan.
Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut Agus Sofi dengan pidana 20 tahun penjara, Reno Robert Rayen 18 tahun penjara, Hengky seumur hidup, dan Ari Wibowo 20 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp2 miliar sesuai tuntutan masing-masing.
Tuntutan tersebut masih merupakan tuntutan JPU. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


