SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga terus diprioritaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tengah pengalihan tata kelola lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemkab Kotim memastikan, hak masyarakat tidak akan terabaikan meski operasional lahan kini dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Pernyataan jaminan tersebut ditegaskan oleh Bupati Kotim, Halikinnor, usai menggelar pertemuan dan audiensi bersama Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, beserta jajaran manajemen di Sampit pada Selasa (4/8/2026).
Halikinnor menerangkan bahwa PT Agrinas saat ini sedang merampungkan tahap pembenahan, penataan, serta konsolidasi pascamenerima mandat pengelolaan aset lahan tersebut.
Di tengah proses transisi ini, Pemkab Kotim secara khusus menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak warga, yang sebelumnya menjalin hubungan kemitraan dengan pihak pengelola lama.
”Jadi Agrinas itu sebagaimana kita ketahui menerima limpahan lahan hasil sitaan PKH. Tentunya mereka perlu persiapan, pembenahan dan konsolidasi. Yang kami bicarakan tadi adalah terkait hak-hak masyarakat,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Ia menguraikan bahwa hamparan lahan yang diserahkan ke PT Agrinas memiliki latar belakang status yang bervariasi. Sebagian area berstatus kebun plasma, sebagian lainnya berupa lahan koperasi, hubungan kemitraan, hingga area murni kepemilikan warga yang diproduksikan bersama perusahaan.
Mengingat kompleksnya status tanah tersebut, skema penyelesaian tidak dapat disamaratakan. Pihak PT Agrinas pun dimina merumuskan formulasi khusus yang adil dan adaptif agar seluruh hak masyarakat tetap terakomodasi.
Ia mencontohkan, kebun plasma lahir dari kewajiban perseroan memfasilitasi 20 persen lahan bagi warga lokal. Sementara dalam skema kemitraan, kepemilikan tanah tetap berada di tangan warga dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola produksi.
”Karena itu kami meminta agar disusun skema sehingga hak-hak masyarakat tetap diperoleh. Jadi tentu skemanya berbeda beda, karena masyarakat tetap memiliki hak atas lahannya,” ujarnya.
Guna menjamin transparansi serta keadilan saat pembagian hasil kelak, Halikinnor telah menugaskan Asisten II Sekretariat Daerah Kotim untuk mengawal proses bersama PT Agrinas, sekaligus melibatkan tim independen sebagai penilai eksternal.
”Kami sepakat dengan pimpinan Agrinas bahwa nantinya perhitungan sistem pembagian dilakukan oleh pihak ketiga. Saya sudah menginstruksikan Asisten II untuk bekerja sama dengan Agrinas menghitung seluruh skema tersebut agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Halikinnor meyakini bahwa pengalihan manajemen ke PT Agrinas secara rapi dan transparan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi warga, namun juga berpotensi mendongkrak penerimaan kontribusi pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kotim.
Penulis/Editor: Juniardi


