MUARA TEWEH,katakata.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar dapat berlangsung lebih optimal dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menjelaskan bahwa RDP yang sebelumnya direncanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, penyesuaian jadwal dilakukan agar pembahasan dapat berjalan lebih maksimal dengan menghadirkan pemerintah daerah, instansi terkait, perwakilan masyarakat, serta pekerja tambang tradisional.
“Penjadwalan ulang ini dilakukan bukan untuk menunda penyelesaian, tetapi agar RDP bisa dihadiri semua pihak sehingga pembahasan lebih lengkap dan menghasilkan solusi yang baik,” ujar Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Minggu (21/6/2026).
Ia menambahkan, penjadwalan ulang juga mempertimbangkan agenda penting lainnya, termasuk kegiatan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang sedang berlangsung.
DPRD Barito Utara menegaskan tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan terkait persoalan PETI, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari solusi bersama di daerah tersebut.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


