PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedelapan tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Seluruhnya merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, meski masing-masing menguasai bidang lahan yang berbeda.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penyebab karhutla di kawasan Tumbang Nusa. Dari pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Iwan di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Polda Kalteng menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain.
Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi. Selama penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak diperbolehkan dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.
Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan yang memicu terjadinya karhutla di Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, upaya pemadaman di kawasan Tumbang Nusa masih terus dilakukan oleh Satuan Tugas Karhutla. Api yang sebelumnya berhasil dipadamkan di lahan sekitar 4,74 hektare kembali muncul, diduga akibat bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan tanah gambut.
Kapolda menjelaskan karakteristik lahan gambut memungkinkan bara api bertahan dalam waktu lama dan kembali menyala ketika suhu meningkat. Karena itu, personel gabungan terus melakukan pemadaman, patroli darat, patroli udara, serta pengecekan terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.
“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota agar setiap hotspot segera dicek ke lapangan. Jika ditemukan kebakaran, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak meluas,” tegasnya.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menekan angka karhutla dan melindungi lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


