NANGA BULIK, katakata.co.id – Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Lamandau kembali mencatatkan kemajuan. Dua bangunan bersejarah, yakni Rumah Pusaka Dinding Tambi dan Rumah Adat Rumbang Rongas, resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Sidang Kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Hasil sidang selanjutnya akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penetapan kedua bangunan tersebut sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau, Sigit Kristianto, S.Sn., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau atas dukungan yang diberikan sejak awal proses pengusulan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Lamandau, Bapak Sekretaris Daerah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas, serta Kepala Bidang Kebudayaan. Berkat restu, arahan, dan petunjuk yang diberikan, perjuangan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau akhirnya membuahkan hasil yang membanggakan,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, penetapan di tingkat provinsi nantinya akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pelestarian kedua bangunan bersejarah tersebut melalui dukungan pendanaan dari APBD Kabupaten Lamandau maupun APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Sigit, langkah berikutnya adalah mengusulkan Rumah Pusaka Dinding Tambi dan Rumah Adat Rumbang Rongas agar memperoleh status Cagar Budaya Tingkat Nasional.
“Kami akan mengusulkan kedua objek ini menjadi Cagar Budaya Tingkat Nasional. Dengan status tersebut, pelestarian akan memiliki landasan yang lebih kuat dan berpeluang memperoleh dukungan pembiayaan dari APBN, sehingga dapat membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau, Nuryani, S.Si., mengatakan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi merupakan tahapan penting dalam proses perlindungan cagar budaya.
“Rekomendasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian bangunan bersejarah di Lamandau. Kami berharap proses penetapan oleh Gubernur dapat segera terealisasi sehingga upaya pelestarian dapat berjalan lebih optimal,” kata Nuryani.
Dengan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Tim Ahli Cagar Budaya optimistis kedua bangunan bersejarah itu dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya daerah sekaligus diwariskan kepada generasi mendatang.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


