SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pencabutan Program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap 30 klien pemasyarakatan. Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap klien yang diduga melanggar ketentuan selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Sidang dipimpin Ketua TPP, Reza Febriansyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD). Kegiatan ini diikuti pejabat struktural serta para Pembimbing Kemasyarakatan yang memberikan penilaian terhadap setiap usulan berdasarkan hasil pengawasan, laporan dugaan pelanggaran, dan dokumen pendukung yang telah dikumpulkan.
Dalam forum tersebut, setiap kasus dibahas secara menyeluruh untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta keadilan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat, harus diimbangi dengan kepatuhan klien terhadap seluruh syarat yang telah ditetapkan.
“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Namun, hak tersebut juga disertai kewajiban yang harus dipatuhi. Apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan pencabutan, maka prosesnya harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prayudha.
Hasil sidang menyimpulkan sebanyak 30 usulan pencabutan Program Pembebasan Bersyarat dinyatakan layak untuk diproses ke tahap berikutnya. Seluruh berkas selanjutnya akan diunggah ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari proses administrasi sebelum mendapatkan penetapan dari instansi yang berwenang.
Prayudha menambahkan, Bapas Sampit akan terus mengoptimalkan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pengendalian terhadap klien pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan sesuai aturan.
“Melalui Sidang TPP yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, kami ingin memastikan penyelenggaraan program integrasi berlangsung tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


