KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pasca Tragedi 2 Juli, Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Penyerahan Senpi Ilegal
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan Tengah

Pasca Tragedi 2 Juli, Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Penyerahan Senpi Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 12:53 1 View
Bagikan
2 Min Read
Pemerintah Desa Tumbang Kalemei menerbitkan surat imbauan kepada warga untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela demi menjaga keamanan dan ketertiban pasca insiden 2 Juli 2026.
Bagikan

KATINGAN, katakata.co.id – Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menerbitkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan senjata api (senpi) ilegal maupun senjata api rakitan secara sukarela kepada aparat yang berwenang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca insiden yang terjadi pada 2 Juli 2026. (10/7/2026)

Surat imbauan bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VI/2026 itu ditujukan kepada seluruh warga Desa Tumbang Kalemei. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa setiap warga sipil dilarang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api tanpa izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah desa memberikan kesempatan kepada warga yang masih memiliki atau menguasai senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela dalam kurun waktu sekitar satu minggu sejak surat diterbitkan, dengan batas akhir penyerahan pada 16 Juli 2026.

Penyerahan senjata api dapat dilakukan melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun langsung kepada Polsek Katingan Tengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa warga yang masih kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api setelah batas waktu yang ditentukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Selain mengimbau penyerahan senjata api, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Melalui imbauan tersebut, pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Desa Tumbang Kalemei melalui kepatuhan terhadap hukum serta kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Surat imbauan tersebut diketahui oleh Camat Katingan Tengah dan ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kalemei. Salinannya juga disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah, Danramil 1019-04/KTT, Damang Katingan Tengah, Ketua BPD, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

 

Penulis: Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 14 Juli 2026 12:53
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Huma Betang Night Semarakkan HUT ke-24 Pulang Pisau, Gubernur Agustiar Dorong UMKM dan Ingatkan Waspada Karhutla
Uncategorized Selasa, 14 Juli 2026 12:06
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 14 Juli 2026 11:48
Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 14 Juli 2026 10:17
DPC PKB Kota Palangka Raya Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Gang Sari 45
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 09:32
Lahan 2,8 Hektare di Kawasan Danau Rangas Berhasil Dipadamkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 06:06

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Harga Pangan

Selasa, 14 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 Juli 2026 10:17
Kalimantan TengahPalangka Raya

DPC PKB Kota Palangka Raya Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Gang Sari 45

Selasa, 14 Juli 2026 09:32
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Lahan 2,8 Hektare di Kawasan Danau Rangas Berhasil Dipadamkan

Selasa, 14 Juli 2026 06:06
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?