KATINGAN, katakata.co.id – Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menerbitkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan senjata api (senpi) ilegal maupun senjata api rakitan secara sukarela kepada aparat yang berwenang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca insiden yang terjadi pada 2 Juli 2026. (10/7/2026)
Surat imbauan bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VI/2026 itu ditujukan kepada seluruh warga Desa Tumbang Kalemei. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa setiap warga sipil dilarang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api tanpa izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah desa memberikan kesempatan kepada warga yang masih memiliki atau menguasai senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela dalam kurun waktu sekitar satu minggu sejak surat diterbitkan, dengan batas akhir penyerahan pada 16 Juli 2026.
Penyerahan senjata api dapat dilakukan melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun langsung kepada Polsek Katingan Tengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa warga yang masih kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api setelah batas waktu yang ditentukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
Selain mengimbau penyerahan senjata api, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Melalui imbauan tersebut, pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Desa Tumbang Kalemei melalui kepatuhan terhadap hukum serta kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Surat imbauan tersebut diketahui oleh Camat Katingan Tengah dan ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kalemei. Salinannya juga disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah, Danramil 1019-04/KTT, Damang Katingan Tengah, Ketua BPD, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi


