PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sehari pasca insiden kebakaran yang melanda kawasan padat penduduk di Gang Sari 45, Jalan Murjani, Palangka Raya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Sabirin Mukhtar turun langsung meninjau lokasi dan mengunjungi posko pengungsian, Senin (13/7/2025).
Kedatangan Sabirin untuk memastikan layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak. Fokus utama adalah warga yang kehilangan dokumen penting karena tidak sempat diselamatkan saat kejadian.
Sabirin mengatakan, pihaknya siap melayani pengurusan ulang dokumen kependudukan bagi korban. Dokumen yang dapat diurus meliputi Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.
“Kami siap melayani bagi warga yang terdampak kebakaran ini. Yang sudah kehilangan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan masalah adminduk lainnya,” kata Sabirin saat ditemui di lokasi.
Untuk mempercepat proses pendataan, Dukcapil menurunkan tiga petugas ke lapangan. Pendataan akan dilakukan berkoordinasi dengan lurah, camat, ketua RT, ketua RW, serta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Ia menjelaskan, warga yang kehilangan dokumen tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. Warga cukup melapor melalui RT, RW, atau kelurahan setempat. Selanjutnya petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi.
“Warga melapor ke petugas kami, bisa lewat RT, RW, atau lurah. Yang penting ada datanya, alamatnya di mana, RT berapa, nanti akan terlihat di data kami,” katanya.
Setelah data dan identitas warga terverifikasi, Dukcapil akan langsung menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen pengganti kepada warga yang bersangkutan.
Sabirin menegaskan, seluruh proses pengurusan ulang dokumen kependudukan bagi korban kebakaran tidak dipungut biaya alias gratis.
“Semua administrasinya gratis, tidak dipungut biaya. Semua korban kebakaran akan kami data dan siap kami bantu untuk seluruh administrasi kependudukan yang hilang akibat kebakaran,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


