PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan sistem peradilan pidana. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, Hensah, dengan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu, Hensah didampingi Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., serta Hakim Tinggi Dr. Alfon, S.H., M.H.
Audiensi membahas sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu, termasuk pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah distribusi narapidana. Luasnya wilayah Kalimantan Tengah yang tidak sebanding dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dinilai menjadi tantangan dalam proses penempatan warga binaan.
Hensah mengatakan, komunikasi yang intensif dengan Pengadilan Tinggi menjadi langkah penting untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami ingin membangun komunikasi yang semakin erat dengan Pengadilan Tinggi sehingga setiap tantangan, termasuk distribusi narapidana akibat keterbatasan satuan kerja dan luasnya wilayah Kalimantan Tengah, dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik,” ujar Hensah.
Selain itu, pertemuan juga membahas dinamika pelaksanaan tugas Pemasyarakatan setelah adanya pemisahan kementerian. Menurut Hensah, seluruh aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan dan fungsi Pemasyarakatan agar sinergi dapat berjalan optimal.
“Pemasyarakatan saat ini memiliki dinamika dan tantangan yang terus berkembang. Oleh karena itu, penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas dan fungsi Pemasyarakatan agar kolaborasi yang terbangun dapat berjalan optimal dalam mendukung sistem peradilan pidana,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga tidak hanya diperlukan dalam penyelesaian persoalan teknis, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan tugas negara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya terjalin dalam penyelesaian persoalan teknis, tetapi juga dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan kerja sehingga pelayanan publik tetap berjalan secara profesional,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hensah juga menegaskan bahwa paradigma Pemasyarakatan saat ini lebih menitikberatkan pada pembinaan warga binaan. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan tidak sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga berfungsi membekali warga binaan dengan keterampilan dan pembinaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Melalui penguatan komunikasi dan kolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berharap penegakan hukum yang berkeadilan dapat terus terwujud, sejalan dengan pengembangan sistem Pemasyarakatan yang semakin humanis dan profesional.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


