SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan visitasi bersama yang melibatkan pemerintah desa, badan pengawas desa, dan aparat kepolisian di Desa Karang Tunggal, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Karang Tunggal itu dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Kepala Desa Karang Tunggal, unsur Badan Pengawas Desa, Bhabinkamtibmas, serta penjamin klien yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan pelibatan masyarakat dan pemerintah setempat merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan visitasi ini, kami ingin memastikan pengawasan terhadap klien berjalan optimal sekaligus membangun kolaborasi dengan pemerintah desa dan unsur masyarakat agar proses pembinaan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Prayudha.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memperoleh informasi dari pihak penjamin bahwa klien yang bersangkutan sudah tidak lagi berdomisili di wilayah Desa Karang Tunggal. Keberadaan klien menjadi perhatian karena sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar akibat sejumlah perilaku yang dilakukan.
Atas kondisi tersebut, pemerintah desa telah membuat surat keterangan yang dapat dijadikan dasar penyampaian pengaduan masyarakat kepada pihak Bapas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penelusuran terkait keberadaan klien, Bapas Sampit juga berkoordinasi dengan pemerintah desa mengenai langkah-langkah pengawasan yang dapat dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya dengan mendorong keterlibatan klien dalam kegiatan kemasyarakatan guna membantu proses adaptasi dan penerimaan kembali di lingkungan sosial.
“Peran pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan maupun pembinaan klien. Kami berharap klien dapat dilibatkan dalam kegiatan sosial yang positif sehingga memiliki lingkungan yang sehat dan mampu kembali diterima di tengah masyarakat,” tambah Prayudha.
Bapas Sampit juga menilai kegiatan visitasi perlu dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali. Langkah tersebut dinilai efektif untuk memantau kepatuhan klien terhadap kewajibannya selama menjalani program integrasi serta mempermudah inventarisasi data klien di lapangan.
Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat, Bapas Sampit berharap proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung upaya reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


