KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama personel Polsek Selat, dibantu Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor milik seorang mahasiswi.
“Pelaku berinisial ZE alias Inal alias Imi (29), ditangkap pada Rabu (17/6/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, di kawasan Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, di Kuala Kapuas, Kamis (18/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Helda Yunita (24), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC di area Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, saat hendak meninggalkan hotel pada Kamis (11/6) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV hotel, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kemudian mengenali pria dalam rekaman sebagai ZE alias Inal alias Imi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.22,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah lebih dahulu mengambil kunci kontak (remote) sepeda motor milik korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku diduga memanfaatkan kunci tersebut untuk mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di Hotel Roos.
“Modusnya pelaku kesal kepada korban kemudian ZE memiliki niat untuk mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci kontak atau remote motor tersebut terlebih dahulu lalu beberapa bulan kemudian pelaku ZE ini mencuri motor korban yang diletakkan di dalam hotel Roos,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC, satu lembar STNK atas nama korban, satu buah remote kunci kontak, serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ZE disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


