KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 18:23
Bagikan
4 Min Read
Tim pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc. saat menyampaikan keterangan pers di Palangka Raya terkait keberatan atas aturan pengalaman manajerial dalam proses Pilrek UPR 2026 serta rencana langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, Minggu (14/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kembali memanas. Tim pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., menyoroti aturan terkait pengalaman manajerial dalam proses seleksi dan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Minggu (14/6/2026), tim pendukung menilai proses verifikasi administrasi yang menggugurkan sejumlah bakal calon rektor masih menyisakan persoalan, terutama terkait transparansi dasar penilaian.

Mereka menegaskan bahwa pemilihan rektor tidak hanya menyangkut kompetisi antar kandidat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola akademik Universitas Palangka Raya.

Menurut tim pendukung, salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah perubahan ketentuan pengalaman manajerial dalam syarat pencalonan rektor. Dalam Peraturan Senat UPR Nomor 1 Tahun 2022, jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih diakui sebagai bagian dari pengalaman manajerial.

Namun, pada Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, ketentuan tersebut disebut tidak lagi tercantum. Perubahan ini dinilai berdampak langsung terhadap sejumlah kandidat yang memiliki pengalaman kepemimpinan di level UPT maupun program studi.

“Pemilihan rektor harus berjalan berdasarkan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kepastian hukum. Semua proses harus dapat dipahami secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar perwakilan tim pendukung Prof. Uras.

Tim juga mempertanyakan alasan detail tidak lolosnya empat bakal calon rektor, termasuk Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., serta tiga kandidat lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi.

Dari delapan bakal calon yang mendaftar, hanya empat kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Kondisi ini memicu sorotan terhadap mekanisme penilaian yang digunakan panitia seleksi.

Selain persoalan regulasi, tim pendukung juga menyoroti perlunya sinkronisasi aturan internal universitas dengan ketentuan yang lebih tinggi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan seleksi.

Dalam kesempatan tersebut, tim juga memaparkan rekam jejak Prof. Uras Tantulo yang dinilai memiliki pengalaman manajerial dan akademik yang memadai, termasuk pernah menjabat Kepala UPT selama empat tahun, memimpin program studi, serta terlibat dalam berbagai tim seleksi dan kajian kebijakan publik.

Prof. Uras juga memiliki latar belakang pendidikan internasional, yakni doktor dari Curtin University, Australia, serta magister dari Hull University, Inggris.

Berdasarkan hal tersebut, tim pendukung menilai tidak terdapat dasar yang kuat untuk mengesampingkan pengalaman manajerial yang dimiliki Prof. Uras dalam proses seleksi.

Sebagai bentuk keberatan, tim mendesak panitia seleksi dan Senat UPR untuk membuka secara transparan alasan ketidaklulusan para kandidat, melakukan verifikasi ulang berkas, serta memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum yang digunakan dalam seleksi.

Mereka juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan kejelasan terkait pengakuan jabatan seperti Kepala UPT dan Ketua Program Studi dalam pemenuhan syarat pencalonan rektor.

Tim pendukung memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memperoleh respons atas keberatan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga pengajuan judicial review terhadap Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026.

Langkah tersebut, menurut mereka, bukan semata untuk kepentingan kandidat, melainkan untuk memastikan proses Pilrek UPR berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Tim berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak mengganggu marwah Universitas Palangka Raya sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai akademik dan profesionalisme.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Senin, 15 Juni 2026 18:23
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 15 Juni 2026 18:05
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tinjau Rutan dan LPKA Palangka Raya, Tekankan Penguatan Keamanan dan Pembinaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 17:59
Kalteng Berduka, Legenda Dayung Nasional Subandi S. Musan Tutup Usia di 61 Tahun
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 13:51
Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Kameloh Misik, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 10:27
Banjir Bandang Terjang Lokasi Tambang Emas di Gunung Mas, Pekerja Diduga Jadi Korban Kecelakaan Kerja
Gumas Kalimantan Tengah Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 00:44

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin

Senin, 15 Juni 2026 22:02
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tinjau Rutan dan LPKA Palangka Raya, Tekankan Penguatan Keamanan dan Pembinaan

Senin, 15 Juni 2026 17:59
HeadlineKalimantan TengahOlahragaPalangka Raya

Kalteng Berduka, Legenda Dayung Nasional Subandi S. Musan Tutup Usia di 61 Tahun

Senin, 15 Juni 2026 13:57
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Kameloh Misik, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

Senin, 15 Juni 2026 10:27
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?