KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pembahasan penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
“Pembahasan dilakukan sebagai upaya mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, saat memimpin rapat tersebut, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas penyesuaian tarif retribusi RPU sekaligus peningkatan pelayanan melalui penambahan fasilitas yang tersedia di rumah potong unggas.
Selain itu, menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha unggas atau ayam ras yang menempati RPU tersebut, terhadap penyesuaian tarif retribusi Rp100 menjadi Rp300/ ekor.
Penyesuaian tarif retribusi tersebut, diberlakukan Pemkab Kapuas sejak tahun 2024, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Tarif retribusi Rp300/ ekor meliputi Rp100 untuk kadang penampungan unggas, Rp100 pemotongan unggas, dan Rp100 untuk pemeriksaan kesehatan unggas.
Dalam arahannya, Sekda Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan aspek pelayanan publik, keberlanjutan operasional fasilitas, serta kesesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku.
“Penambahan fasilitas pada rumah potong unggas ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, penyesuaian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub), sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usis menekankan bahwa tarif retribusi yang diberlakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan,
“Kita harus memastikan bahwa penerapan tarif retribusi tetap sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tandasnya.
Melalui rapat tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antar perangkat daerah terkait mengenai pengelolaan dan pengembangan fasilitas RPU, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


