KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan
3 Min Read
Dua terduga pelaku peredaran narkotika berinisial AR (38) dan SA (36) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur beserta barang bukti sabu seberat 54,43 gram bruto dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).
Bagikan

BARITO TIMUR, katakata.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan AR di kawasan depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 24 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil dengan total berat bruto mencapai 54,43 gram,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan SA yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13.225.000 yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkoba.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Ismail.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, puluhan gram sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 10 Juni 2026
Pelarian Pelaku Curas di Gunung Mas Berakhir di Penginapan Palangka Raya
Gumas Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Agustiar Buka Rakerda APDESI Kalteng, Perkuat Sinergi Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 10 Juni 2026
Tingkatkan Pengawasan Demokrasi,Pemkab Pulpis dan Bawaslu Jalin Kerja Sama
Kalimantan Tengah Pemkab Pulang Pisau Rabu, 10 Juni 2026
Bapperida Kalteng Perkuat Persiapan Daerah Hadapi Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Nasional
Uncategorized Rabu, 10 Juni 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”

Rabu, 10 Juni 2026
GumasKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pelarian Pelaku Curas di Gunung Mas Berakhir di Penginapan Palangka Raya

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Agustiar Buka Rakerda APDESI Kalteng, Perkuat Sinergi Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Tingkatkan Pengawasan Demokrasi,Pemkab Pulpis dan Bawaslu Jalin Kerja Sama

Rabu, 10 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?