KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 19:03
Bagikan
3 Min Read
Dua terduga pelaku peredaran narkotika berinisial AR (38) dan SA (36) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur beserta barang bukti sabu seberat 54,43 gram bruto dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).
Bagikan

BARITO TIMUR, katakata.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan AR di kawasan depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 24 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar, satu paket sedang, dan 13 paket kecil dengan total berat bruto mencapai 54,43 gram,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta beberapa barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan SA yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13.225.000 yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkoba.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Ismail.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, puluhan gram sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait permufakatan jahat tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Rabu, 10 Juni 2026 19:03
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:31
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB Lewat Kunjungan Lapangan
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:21
Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.
Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Sabtu, 3 Oktober 2026 13:45
DPRD Seruyan Dorong Sinergi Pemerintah dan Ormas dalam Pembangunan
DPRD Seruyan Seruyan Jumat, 2 Oktober 2026 23:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemprov KaltengSampit

Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim

Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:31
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB Lewat Kunjungan Lapangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:22
Kalimantan TengahOpiniPalangka Raya

Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.

Sabtu, 3 Oktober 2026 13:58
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?