KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan lintas provinsi di wilayah hukum polres Kapuas berhasil diringkus.
“Sebenarnya ada empat pelaku, satu pelakunya terlebih dahulu telah di tahan di Mapolres Martapura Kalimantan Selatan, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, di Kuala Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Hal itu disampaikannya, saat menggelar pres rilis pengukapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kapuas.
Empat pelaku ini diantaranya, Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, Bahrul alias Kodok, dan Sanderi alias Ancul. Keempatnya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dijelaskannya, keempat pelaku ini telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas, di empat lokasi yang berbeda dengan waktu berbeda-beda. Diantaranya, di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 depan SMKN 3 Kapuas, di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, di depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Tijik Riwut Kuala Kapuas.
“Para pelaku ini saling kenal, mereka melakukan aksinya masing-masing berdua dengan menggunakan kendaraan roda dua mengincar korban yang rata-rata wanita memakai perhiasan sedang mengedara sepeda motor ditempat sepi, lalu memepet korban dan kemudian merampas perisahaan para korbannya,” terangnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamnakan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026, Polres Kapuas berhasil mengukap 12 kasus tindak pidana curas, curat dan curanmaor di wilayah hukum polres setempat.
“Dari total 17 laporan kasus yang ditangani selama priode tersebut, 12 kasus telah berhasil di ungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” demikian Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.
Sementara dalam pres rilis yang digelar, Polres Kapuas menghadirkan tiga pelaku serta sejumlah barang bukti hasil pengukapan kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


