KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 13:39 34 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan lintas provinsi di wilayah hukum polres Kapuas berhasil diringkus.
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan lintas provinsi di wilayah hukum polres Kapuas berhasil diringkus.

“Sebenarnya ada empat pelaku, satu pelakunya terlebih dahulu telah di tahan di Mapolres Martapura Kalimantan Selatan, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, di Kuala Kapuas, Sabtu (30/5/2026).

Hal itu disampaikannya, saat menggelar pres rilis pengukapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kapuas.

Empat pelaku ini diantaranya, Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, Bahrul alias Kodok, dan Sanderi alias Ancul. Keempatnya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dijelaskannya, keempat pelaku ini telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas, di empat lokasi yang berbeda dengan waktu berbeda-beda. Diantaranya, di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 depan SMKN 3 Kapuas, di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, di depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Tijik Riwut Kuala Kapuas.

“Para pelaku ini saling kenal, mereka melakukan aksinya masing-masing berdua dengan menggunakan kendaraan roda dua mengincar korban yang rata-rata wanita memakai perhiasan sedang mengedara sepeda motor ditempat sepi, lalu memepet korban dan kemudian merampas perisahaan para korbannya,” terangnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya telah diamnakan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026,  Polres Kapuas berhasil mengukap 12 kasus tindak pidana curas, curat dan curanmaor di wilayah hukum polres setempat.

“Dari total 17 laporan kasus yang ditangani selama priode tersebut, 12 kasus telah berhasil di ungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” demikian Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.

Sementara dalam pres rilis yang digelar, Polres Kapuas menghadirkan tiga pelaku serta sejumlah barang bukti hasil pengukapan kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK Curas, PolresKapuas
Editor Katakata Sabtu, 30 Mei 2026 13:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun, Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 22:20
DPRD Gunung Mas Nilai SKCK Gula Madu Permudah Pelayanan Warga Daerah Hulu
DPRD Gunung Mas Gumas Kalimantan Tengah Selasa, 14 Juli 2026 18:31
Pemkab Gunung Mas Gelar Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 di Taman Kota Kuala Kurun
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Selasa, 14 Juli 2026 18:28
Enam Pejabat Fungsional Dilantik, Hensah Dorong Akselerasi Kinerja Pemasyarakatan Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 18:26
Dorong Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Program Organisasi Kemahasiswaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 18:20

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Tim Resmob Polres Kapuas Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Minggu, 5 Juli 2026 19:36
Kalimantan TengahOlahragaPemerintahanPemkab Kapuas

Bupati Kapuas Buka Kegiatan Jalan Sehat dan Fun Bike Peringati Hari Bhayangkara

Minggu, 28 Juni 2026 11:19
Kalimantan TengahPeristiwa

Satreskrim Polres Kapuas Ringkus Pencuri Meteran Milik PDAM

Jumat, 26 Juni 2026 11:24
Kalimantan TengahPeristiwa

Satresnarkoba Polres Kapuas Canangkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba di Kecamatan Selat

Kamis, 18 Juni 2026 19:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?