PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025, Senin (25/5/2026).
Penetapan tersangka, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Lima tersangka itu masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, persetujuan RKAB, hingga pengelolaan hasil tambang zircon.
Assintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin yang disebut milik istrinya.
“Selain itu, VC juga diduga menyetujui dokumen izin usaha pertambangan dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, ” Kata Hendri Hanafi.
Sementara IH yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng diduga turut membuat dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis.
“Sedangkan FC selaku Direktur PT KBM diduga melakukan pengurusan izin usaha pertambangan dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng agar proses perizinan berjalan, ” Jelasnya.
Tersangka lainnya, HAW yang menjabat Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material itu kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM.
“Adapun ETS yang memegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengelola pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan serta ikut memberikan uang kepada pejabat terkait penerbitan izin dan RKAB, ” Terangnya.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan zircon yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
“Penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM tidak dilakukan sesuai ketentuan dan ditemukan adanya pemberian suap atau gratifikasi,” lanjutnya.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian KBLI perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). PT KBM disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon, namun tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zircon pada periode 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.
Kejati Kalteng menyebut hasil ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.
Dalam pengembangan perkara sebelumnya terkait PT Investasi Mandiri, BPKP RI mencatat kerugian negara mencapai USD 59.385.104,14 dan Rp38,49 miliar. Sementara untuk perkara PT KBM, perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026. Sedangkan tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus penjualan zircon di Kalimantan Tengah.


