KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT KBM
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT KBM

Selasa, 26 Mei 2026
Bagikan
4 Min Read
TAG : PTKBM,PTIM,DugaanKorupsiZircon, KejatiKalteng, KejariPalangkaRaya, Kejagung RI, ESDMKalteng, CVJasmin, CVUniversalSaranaAbadi, Kalteng, PalangkaRaya).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025, Senin (25/5/2026).

Penetapan tersangka, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Lima tersangka itu masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, persetujuan RKAB, hingga pengelolaan hasil tambang zircon.

Assintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin yang disebut milik istrinya.

“Selain itu, VC juga diduga menyetujui dokumen izin usaha pertambangan dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, ” Kata Hendri Hanafi.

Sementara IH yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng diduga turut membuat dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis.

“Sedangkan FC selaku Direktur PT KBM diduga melakukan pengurusan izin usaha pertambangan dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng agar proses perizinan berjalan, ” Jelasnya.

Tersangka lainnya, HAW yang menjabat Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material itu kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM.

“Adapun ETS yang memegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengelola pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan serta ikut memberikan uang kepada pejabat terkait penerbitan izin dan RKAB, ” Terangnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan zircon yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

“Penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM tidak dilakukan sesuai ketentuan dan ditemukan adanya pemberian suap atau gratifikasi,” lanjutnya.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian KBLI perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). PT KBM disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon, namun tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zircon pada periode 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

Kejati Kalteng menyebut hasil ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.

Dalam pengembangan perkara sebelumnya terkait PT Investasi Mandiri, BPKP RI mencatat kerugian negara mencapai USD 59.385.104,14 dan Rp38,49 miliar. Sementara untuk perkara PT KBM, perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026. Sedangkan tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus penjualan zircon di Kalimantan Tengah.

Editor Katakata Selasa, 26 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Resmi Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 26 Mei 2026
Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Seruyan Terima Kunjungan Bapas Sampit
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Seruyan Sampit Seruyan Selasa, 26 Mei 2026
Legislator DPRD Barut Dorong Penguatan SDM Pelaku UMKM Sektor Perikanan Lewat Pelatihan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
Barut Juara FBIM 2026, DPRD Sebut Bukti Kuatnya Semangat dan Kekompakan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
DPRD dan Dinas di Kapuas Kembali Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Resmi Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab SeruyanSampitSeruyan

Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Seruyan Terima Kunjungan Bapas Sampit

Selasa, 26 Mei 2026
DPRD Barito UtaraKalimantan Tengah

Legislator DPRD Barut Dorong Penguatan SDM Pelaku UMKM Sektor Perikanan Lewat Pelatihan

Selasa, 26 Mei 2026
DPRD Barito UtaraKalimantan Tengah

Barut Juara FBIM 2026, DPRD Sebut Bukti Kuatnya Semangat dan Kekompakan

Selasa, 26 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?