PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya merupakan aset sah milik TNI yang telah dikelola sejak lama.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status lahan pembangunan satuan baru TNI AD tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah, lahan tersebut memiliki dokumen administrasi yang lengkap dan tidak berada pada objek sengketa yang saat ini masih berproses di pengadilan.
Sejalan dengan upaya memberikan pemahaman yang utuh kepada publik, Komando Daerah Militer (Kodam) XXII/Tambun Bungai menggelar pertemuan strategis bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan jajaran pers guna mengklarifikasi serta meluruskan polemik terkait status lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kodam pada Senin (25/5/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Panglima Kodam (Pangdam) XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin beserta jajaran pejabat utama Kodam. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Waren, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, serta Kodim 1015 Sampit. Pertemuan ini juga diikuti oleh instansi terkait dari lingkungan Pemkab Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta para wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik dan organisasi wartawan (PWI, IJTI, AWPI, dll.)
Dalam penyampaiannya, Pangdam XXII/Tambun Bungai menegaskan bahwa esensi permasalahan di lapangan bukanlah penolakan dari masyarakat terhadap kehadiran TNI, melainkan adanya keinginan dari warga untuk mendapatkan kejelasan yang pasti mengenai status hukum tanah mereka. Oleh sebab itu, Pangdam menekankan pentingnya sinergi dengan media agar pemberitaan yang beredar di tengah publik seragam, objektif, dan tidak memicu kesalahpahaman.
“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini memang masih dalam proses hukum di pengadilan, namun lokasi tanah yang dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat tersebut sebenarnya berbeda arah dan koordinatnya. Lahan sengketa yang diklaim warga berada di luar zona tanah yang dikuasai oleh Kodim untuk Lapangan Tembak maupun untuk lokasi pembangunan makas Yonif TP 923/Mentaya saat ini,” tegas Pangdam.
Lebih lanjut, Pangdam memaparkan bahwa kehadiran Kodam di Kalimantan Tengah senantiasa berorientasi pada kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk mendorong roda perekonomian wilayah. Menanggapi dinamika wilayah Kalteng yang sangat luas, Pangdam mengungkapkan adanya aspirasi dari sebagian kelompok masyarakat yang meminta agar ke depan dibentuk dua Kodam di Bumi Tambun Bungai guna memaksimalkan pelayanan pertahanan dan pembangunan teritorial.
TNI AD melalui Kodam XXII/TB juga terus memperkuat perannya di tingkat akar rumput, salah satunya melalui program Koperasi Desa Kelurahan (Kopdeskel) serta pembangunan infrastruktur strategis, seperti proyek Jembatan Merah Putih, guna membuka aksesibilitas wilayah terisolasi.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setdakab Kotim Waren, menyatakan bahwa Pemkab Kotim bergerak cepat dan telah melakukan rapat internal guna menganalisis secara mendalam akar permasalahan lahan tersebut. Ia memastikan legalitas aset pertahanan tersebut diperkuat dengan dokumen resmi.
“Kami sampaikan bahwa lahan tersebut sudah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang sah dan teregistrasi secara administratif di tingkat kelurahan dan kecamatan. Saat ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait menghormati proses yang berjalan dan terus mengawal mediasi di pengadilan guna mencapai kepastian hukum yang kondusif,” ujar Waren.
Ia menambahkan, sebelum pembangunan dilaksanakan, pemerintah daerah bersama TNI dan instansi terkait telah melakukan pengecekan administrasi serta verifikasi lapangan guna memastikan legalitas lahan. Dari hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan adanya persoalan administrasi pada lokasi yang saat ini digunakan untuk pembangunan satuan baru TNI AD tersebut.
Yonif TP 923/Mentaya sendiri dibangun di atas lahan seluas sekitar 75 hektare di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan satuan ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah melalui konsep Batalyon Teritorial Pembangunan yang memiliki kemampuan di bidang pertanian, peternakan, kesehatan, konstruksi, hingga penanggulangan bencana.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah Zainal menilai pentingnya penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat. Ia menyayangkan munculnya narasi sepihak yang berkembang di sejumlah media sosial yang menuding adanya penyerobotan lahan oleh TNI.
“Tuduhan penyerobotan itu tidak benar. Kami berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta administrasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Zainal.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menyikapi isu sengketa lahan ini secara bijaksana, berbasis fakta hukum, dan tetap mendukung kelancaran proyek strategis nasional Yonif TP 923/Mentaya demi memperkuat pertahanan serta mengakselerasi pembangunan di wilayah Kotawaringin Timur.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


