KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama dengan Dinas Kesehatan setempat, melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan?, karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal yang berubah,” kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, di Kuala Kapuas, Jumat (15/5/2026).
Raperda tentang KTR yang sudah berjalan selama sepuluh tahun terakhir kini akan diperbarui. Tujuannya agar perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok semakin kuat dan sesuai dengan kondisi saat ini.
KTR ini tujuannya adalah, melindungi orang-orang yang tidak merokok, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia, dari bahaya asap rokok. Contoh kawasan tersebut, meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran.
Dalam rapat yang berlangsung serius namun kondusif ini, Pansus III DPRD bersama Dinas Kesehatan Kapuas dan para pemangku kepentingan lainnya membahas beberapa poin penting, antaranya adalah perluasan kawasan yang dilarang untuk merokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan KTR.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik. Dari sisi kesehatan, ini adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan Kabupaten Kapuas semakin serius dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak merokok di kawasan yang sudah ditentukan.
“Kami harapkan Raperda KTR ini nantinya apabila sudah menjadi peraturan daerah, terlebih dahulu dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui akan pentingnya KTR ini,” demikian Abdullah.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


