KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat

Senin, 18 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PULANG PISAU,katakata.co.id – Sidang lanjutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan ketidaksinkronan administrasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek sengketa.

“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Fabian Boby.

Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukkan oleh saksi di persidangan, berupa surat jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT Menteng Kencana Mas tertanggal 28 April 2026 terkait status lahan yang disengketakan.

“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi tersebut dinilai tidak etis apabila dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak tergugat menghadirkan seorang karyawan PT Menteng Kencana Mas yang bekerja di bagian GIS (pemetaan) untuk memberikan keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.

Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama perusahaan berbeda dalam administrasi objek lahan yang menjadi pokok perkara.

Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan dari pihak PT Menteng Kencana Mas dan BPN Pulang Pisau. Namun, kedua pihak memilih tidak memberikan pernyataan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pulang Pisau pada 18 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Media menyatakan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.

Pihak penggugat berharap BPN sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa tersebut. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan administrasi pertanahan.

Seluruh pihak pun diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPulpis, PNPulpis, PulangPisau, SengketaLahan
Editor Katakata Senin, 18 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Sampit Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Penguatan Inovasi Kerja
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 19 Mei 2026
Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Terendam Banjir di Bukit Liti
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Senin, 18 Mei 2026
Pemprov Kalteng Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 18 Mei 2026
Pemkab Barut Ikut Meriahkan Karnaval Festival Budaya Isen Mulang 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Barito Utara Senin, 18 Mei 2026
Pemko Palangka Raya Tak Toleransi ASN Pelanggar Disiplin, Siap Beri Sanksi Tegas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Sengketa Lahan Belasan Hektare di Desa Mintin Bergulir di PN Pulpis

Sabtu, 16 Mei 2026
Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Wabup Pulpis : Penyerahan Laporan Keuangan ke BPK Kalteng Bentuk Pertanggungjawaban

Jumat, 3 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering

Senin, 30 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?