KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat

Senin, 18 Mei 2026 19:17
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PULANG PISAU,katakata.co.id – Sidang lanjutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan ketidaksinkronan administrasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek sengketa.

“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Fabian Boby.

Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukkan oleh saksi di persidangan, berupa surat jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT Menteng Kencana Mas tertanggal 28 April 2026 terkait status lahan yang disengketakan.

“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi tersebut dinilai tidak etis apabila dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak tergugat menghadirkan seorang karyawan PT Menteng Kencana Mas yang bekerja di bagian GIS (pemetaan) untuk memberikan keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.

Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama perusahaan berbeda dalam administrasi objek lahan yang menjadi pokok perkara.

Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan dari pihak PT Menteng Kencana Mas dan BPN Pulang Pisau. Namun, kedua pihak memilih tidak memberikan pernyataan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pulang Pisau pada 18 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Media menyatakan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.

Pihak penggugat berharap BPN sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa tersebut. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan administrasi pertanahan.

Seluruh pihak pun diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPulpis, PNPulpis, PulangPisau, SengketaLahan
Editor Katakata Senin, 18 Mei 2026 19:17
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, ASN dan Relawan Dikerahkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 1 September 2026 13:22
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 1 September 2026 11:37
Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sampit Senin, 31 Agustus 2026 21:27
Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Perkuat Integritas dan Peduli Kesehatan, Bapas Sampit Bagikan Masker di Tengah Asap Karhutla
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:13

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Pastikan Seluruh Persiapan HUT ke 81 RI Telah Memasuki Tahap Akhir

Jumat, 7 Agustus 2026 05:34
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Tinjau Posko Penanganan Karhutla, Wabup Pulpis Ajak Seluruh Elemen Doa Bersama

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:48
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Pulang Pisau

Peringati Harjad Pulpis, Wabup Tinjau Pelayanan Kesehatan di Desa Mantaren II

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Perkuat Organisasi Dengan Melantik 132 ASN

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:53
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?