PULANG PISAU,katakata.co.id – Sidang lanjutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.
Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan ketidaksinkronan administrasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek sengketa.
“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Fabian Boby.
Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukkan oleh saksi di persidangan, berupa surat jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT Menteng Kencana Mas tertanggal 28 April 2026 terkait status lahan yang disengketakan.
“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi tersebut dinilai tidak etis apabila dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak tergugat menghadirkan seorang karyawan PT Menteng Kencana Mas yang bekerja di bagian GIS (pemetaan) untuk memberikan keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.
Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama perusahaan berbeda dalam administrasi objek lahan yang menjadi pokok perkara.
Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan dari pihak PT Menteng Kencana Mas dan BPN Pulang Pisau. Namun, kedua pihak memilih tidak memberikan pernyataan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pulang Pisau pada 18 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Media menyatakan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.
Pihak penggugat berharap BPN sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa tersebut. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan administrasi pertanahan.
Seluruh pihak pun diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


