KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat

Senin, 18 Mei 2026 19:17 77 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PULANG PISAU,katakata.co.id – Sidang lanjutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan ketidaksinkronan administrasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek sengketa.

“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Fabian Boby.

Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukkan oleh saksi di persidangan, berupa surat jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT Menteng Kencana Mas tertanggal 28 April 2026 terkait status lahan yang disengketakan.

“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi tersebut dinilai tidak etis apabila dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak tergugat menghadirkan seorang karyawan PT Menteng Kencana Mas yang bekerja di bagian GIS (pemetaan) untuk memberikan keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.

Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama perusahaan berbeda dalam administrasi objek lahan yang menjadi pokok perkara.

Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan dari pihak PT Menteng Kencana Mas dan BPN Pulang Pisau. Namun, kedua pihak memilih tidak memberikan pernyataan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pulang Pisau pada 18 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Media menyatakan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.

Pihak penggugat berharap BPN sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa tersebut. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan administrasi pertanahan.

Seluruh pihak pun diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPulpis, PNPulpis, PulangPisau, SengketaLahan
Editor Katakata Senin, 18 Mei 2026 19:17
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun, Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 22:20
DPRD Gunung Mas Nilai SKCK Gula Madu Permudah Pelayanan Warga Daerah Hulu
DPRD Gunung Mas Gumas Kalimantan Tengah Selasa, 14 Juli 2026 18:31
Pemkab Gunung Mas Gelar Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 di Taman Kota Kuala Kurun
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Selasa, 14 Juli 2026 18:28
Enam Pejabat Fungsional Dilantik, Hensah Dorong Akselerasi Kinerja Pemasyarakatan Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 18:26
Dorong Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Program Organisasi Kemahasiswaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 14 Juli 2026 18:20

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026 13:19
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Pulang Pisau

Bupati Pulpis Lantik 234 PNS di Lingkup Pemkab

Rabu, 3 Juni 2026 19:22
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan di Desa Pilang Munduk Bergulir ke Pengadilan

Kamis, 28 Mei 2026 14:26
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026 19:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?