PANGKALAN BUN,katakata.co.id – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi dengan modus penggunaan barcode palsu dan modifikasi tangki kendaraan, Kamis (30/4/2026).
Sebanyak lima orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari tiga penimbun berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30). Kelimanya ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Arut Selatan, setelah kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan cara ilegal.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP M. Fahrurrazi, mewakili Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan roda empat yang bolak-balik mengisi Pertalite dalam jumlah tidak wajar.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar. Selain itu, mereka juga menggunakan barcode tidak sah untuk mengakali sistem pembelian BBM subsidi agar bisa melakukan pengisian berulang kali.
“Ini merupakan bentuk kejahatan yang merugikan negara sekaligus masyarakat, khususnya mereka yang berhak menerima BBM subsidi. Tindakan ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Fahrurrazi.
Ia menambahkan, modus semacam ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Pihaknya pun memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik serupa.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil berisi Pertalite, 10 jerigen ukuran 20 liter, satu mesin pompa, serta beberapa telepon genggam yang berisi puluhan barcode ilegal program Subsidi Tepat.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


