KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026 21:25
Bagikan
2 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menunda pemeriksaan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) tahun 2019–2022. Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sakit.

Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kondisi kesehatan tersangka sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula.

“Pemanggilan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit. Kami menghormati kondisi tersebut,” ujar Hadiarto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, Hadiarto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihak kejaksaan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tersangka direncanakan akan diperiksa pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Mei 2026. Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Prof Yetri Lundang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,43 miliar.

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Dr. Ari Yunus Hendrawan, membenarkan kondisi kliennya yang tengah sakit sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

“Klien kami memang sedang dalam kondisi kurang sehat, sehingga belum bisa hadir. Kami telah menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ungkap Ari Yunus Hendrawan.

Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum dan akan memastikan klien kami hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya, sepanjang kondisi kesehatannya memungkinkan,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, ProfYetriLudang, UPR
Editor Katakata Rabu, 29 April 2026 21:25
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Pemerintah Resmi Luncurkan Program PLTS 100 GWp
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 28 Agustus 2026 12:21
Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
Kwarcab Gerakan Pramuka Dorong Penguatan Sarpras Kepramukaan
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Kamis, 27 Agustus 2026 19:48
Bupati Barut Tinjau Langsung Kawasan Gosong Sungai Barito
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Kamis, 27 Agustus 2026 19:45
Kunker ke Yogyakarta, Pemkab Barut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kalimantan Tengah Nasional Pemkab Barito Utara Kamis, 27 Agustus 2026 19:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Cegah Api Meluas, UPR Bantu Padamkan Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 16:07
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027

Senin, 10 Agustus 2026 18:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?