PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Rencana pembangunan jaringan kereta api di Pulau Kalimantan, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah, hingga kini masih berada pada tahap perencanaan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa realisasi proyek tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bergantung pada prioritas pembangunan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa pengembangan jaringan kereta api mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Rencana ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 sebagai perubahan atas KP 2128 Tahun 2018,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, dalam dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas), Pulau Kalimantan telah masuk dalam peta pengembangan jaringan rel dengan panjang lintasan yang cukup besar. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memperlancar distribusi barang dan jasa.
Meski demikian, khusus untuk Kalimantan Tengah, proyek tersebut belum memasuki tahap pembangunan fisik. Saat ini, prosesnya masih difokuskan pada penyusunan konsep, penentuan trase jalur, serta studi kelayakan.
“Untuk wilayah Kalteng masih dalam tahap perencanaan dan pengembangan. Belum ada konstruksi yang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yulindra menyebut bahwa pelaksanaan proyek sangat ditentukan oleh arah kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait pendanaan dan prioritas program nasional hingga tahun 2030.
“Terkait jadwal pembangunan, kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat sesuai tahapan dalam RIPNas,” tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan dukungan apabila proyek tersebut mulai direalisasikan, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor serta penyediaan data yang dibutuhkan.
Dengan masih panjangnya tahapan yang harus dilalui, masyarakat diharapkan bersabar sembari menunggu kepastian kebijakan pusat terkait pembangunan jaringan kereta api di Kalimantan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


