KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku

Minggu, 26 April 2026 02:18
Bagikan
2 Min Read
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya terkait perkara dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta oleh hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima secara keseluruhan.

“Menyatakan permohonan pemohon dalam praperadilan tidak diterima seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Ini menjadi kali kedua gugatan praperadilan yang dilayangkan Yetrie Ludang ditolak pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang telah ditetapkan terhadap dirinya dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan berlanjut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yetrie Ludang menggugat keabsahan penetapan tersangka dengan alasan adanya dugaan cacat prosedur. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut.

Namun, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Argumentasi yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka.

Kuasa hukum Yetrie Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim, khususnya terkait SPDP, tidak tepat.

“Terus terang kami kecewa karena hakim pemeriksa menganggap bahwa surat perintah penyelidikan itu merupakan

informasi publik yang tidak wajib dituliskan di dalam surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya bukan meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak klien sebagai tersangka. “Kami tidak mengerti rasio logis dari hakim,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan langkah hukum berikutnya untuk memperjuangkan kliennya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yetrie Ludang sendiri menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dengan putusan ini, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, UPR, YetriLudang
Editor Katakata Minggu, 26 April 2026 02:18
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kecelakaan Kelotok di DAS Kahayan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kalimantan Tengah Peristiwa Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 16:17
PK Bapas Sampit Lakukan Wawancara Klien untuk Pengusulan Cuti Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 19 Juni 2026 14:34
Wabup Pulpis : Kami Berharap Mahasiswa Berperan Aktif Mendukung Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 00:28
Dorong Penguatan PUG dan Penganggaran Responsif Gender di Seluruh OPD
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 00:23
Rektor UPR Buka UTBK UPR SMMPTN Barat, Diikuti Ribuan Calon Mahasiswa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Jumat, 19 Juni 2026 00:05

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Buka UTBK UPR SMMPTN Barat, Diikuti Ribuan Calon Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 00:42
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Wisuda 810 Lulusan, Siapkan Generasi Unggul Hadapi Tantangan Global dan Pembangunan Daerah

Selasa, 16 Juni 2026 14:15
DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Desa Adalah Fondasi Utama Pembangunan dan Kemajuan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 19:37
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Prodi Agribisnis UPR Gelar Kuliah Umum Bertema “From Campus to Market”

Jumat, 5 Juni 2026 11:41
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?