SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Rabu (22/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, satu orang klien resmi diterima untuk menjalani masa reintegrasi di bawah pengawasan Bapas.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan berkas dan dokumen klien oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seluruh kelengkapan administrasi diverifikasi guna memastikan kesesuaian data dengan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Lapas Sampit.
Selanjutnya, klien menjalani proses registrasi dengan mencocokkan identitas diri sesuai kartu identitas yang dimiliki. Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan resmi.
Setelah tahapan registrasi selesai, klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Dalam aturan tersebut, klien diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Tidak hanya itu, klien juga diingatkan untuk menjaga ketertiban selama masa reintegrasi, tidak mengulangi tindak pidana, serta wajib melaporkan apabila terjadi perubahan alamat maupun nomor telepon kepada petugas yang berwenang.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan.
“Dalam menyelenggarakan pelayanan, Bapas Sampit turut memberikan yang terbaik bagi klien pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan juga akan melakukan pembimbingan melalui asesmen risiko dan kriminogenik agar mereka tidak kembali melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Bapas Sampit dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien agar dapat kembali ke masyarakat secara baik dan bertanggung jawab.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


