KUALA PEMBUANG,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menghadiri sekaligus melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses diversi di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit. Mereka hadir untuk memberikan dukungan serta memastikan proses diversi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diversi sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana formal. Langkah ini mengedepankan pendekatan musyawarah antara pihak-pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melanjutkan perkara ke pengadilan.
Pelaksanaan diversi ini mengacu pada amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pentingnya perlindungan hak anak.
Selain itu, diversi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak agar tidak terjerat lebih jauh dalam sistem peradilan pidana.
Dalam proses yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kotim tersebut, seluruh pihak yang terlibat akhirnya mencapai kesepakatan damai. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan kekeluargaan masih menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara anak.
“Diversi pada kesempatan kali ini ditemukan kesepakatan dan berhasil damai. Pihak korban juga tidak menuntut adanya ganti rugi. Hal tersebut menjadi kabar baik bagi anak supaya anak dapat melanjutkan kehidupannya kembali, terlebih bersekolah dan kembali kepada orang tuanya,” ujar Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto.
Keberhasilan diversi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masa depan anak yang bersangkutan. Selain menghindarkan dari proses hukum yang lebih panjang, pendekatan ini juga memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah keluarga dan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


