PULANG PISAU,katakata.co.id – Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri sekaligus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. LKPD yang diserahkan masih berstatus unaudited atau belum diperiksa, karena akan melalui proses audit oleh BPK.
Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK. Ia berharap proses audit dapat berjalan lancar dan menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Diharapkan hasil laporan ini nantinya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ia menambahkan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Kabupaten Hayes Hendra, serta Kepala BKAD Pulang Pisau Wahyu Jatmiko.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


