PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AH (31) diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) sore.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Dari hasil pengintaian, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut diketahui disimpan di beberapa titik oleh terlapor.
Dari tangan AH, polisi menyita 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Selanjutnya, AH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kota Palangka Raya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


