SAMPIT,katakata.co.id- Tim Gabungan dari Polres Seruyan, Polres Kotim dan Polsek Jaya Karya berhasil meringkus kedua pelaku curanmor berinisial HSW (36) dan HSA (41) yang beraksi di Halaman Masjid Nurul,Yaqin, Jalan Samuda–Ujung Pandaran, RT 013 RW 005, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SSR memarkirkan sepeda motornya untuk melaksanakan salat Jumat.
“Korban saat itu memarkir sepeda motor dengan kondisi kunci kontak masih menempel, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat Jumat. Setelah selesai, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Adapun sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi F 6451 EB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Jaya Karya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Resmob Polres Seruyan. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Tim Resmob Polres Kobar telah mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaya Karya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, serta memastikan kunci kendaraan tidak ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


