KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwaUniversitas Palangka Raya

PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR

Kamis, 26 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Organisasi Penyang Tambung Bungai Nusantara (PTBN) menyoroti serius proses hukum dugaan tindak pidana terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

PTBN menilai penetapan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur dan tata kelola keuangan negara.

Ketua PTBN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tokoh Dayak, termasuk terhadap Profesor YL yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.

“Kami menolak segala bentuk tendensi, pemaksaan, dan penggiringan opini untuk memenjarakan tokoh masyarakat Dayak atas tuduhan yang salah sasaran,” tegasnya.

Menurut PTBN, secara hukum jabatan Direktur Pascasarjana merupakan posisi akademik, bukan jabatan struktural pengelola keuangan negara. Hal ini merujuk pada regulasi internal perguruan tinggi yang menempatkan Pascasarjana sebagai unsur pelaksana akademik yang fokus pada pendidikan magister dan doktor.

“Menetapkan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan APBN adalah bentuk kecacatan logika hukum dan berpotensi sebagai error in persona atau salah sasaran,” ujar Ari.

PTBN menjelaskan, berdasarkan aturan perbendaharaan negara, tanggung jawab pengelolaan APBN di perguruan tinggi negeri bersifat limitatif dan melekat pada pejabat tertentu. Struktur tersebut meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat pimpinan perguruan tinggi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara yang secara hukum berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

“Sangat tidak masuk akal jika pertanggungjawaban hukum terkait APBN ditimpakan kepada akademisi yang tidak memiliki surat keputusan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, PTBN juga menilai bahwa urusan keuangan di lingkungan Pascasarjana telah didelegasikan kepada unsur lain, seperti Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan serta Subbagian Tata Usaha, sehingga semakin menegaskan bahwa Direktur Pascasarjana bukanlah pengambil kebijakan keuangan.

Dalam pernyataan sikapnya, PTBN mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bertindak profesional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. PTBN juga meminta agar penyidikan difokuskan pada pihak yang secara struktural memiliki kewenangan atas pengelolaan APBN.

“Hentikan kriminalisasi. Jangan paksakan tokoh Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang bukan wewenangnya. Kami mendesak agar aparat mengusut pihak yang benar-benar memiliki kewenangan, yakni KPA, PPK, dan bendahara,” tegas Ari.

PTBN menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi tokoh Dayak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan ditekan ke bawah dengan mengorbankan pihak yang tidak berwenang,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Pascasarjana, ProfYL, UPR
Editor Katakata Kamis, 26 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Ketua DPRD Kalteng Terima Audiensi Aliansi Reformati
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026
Bahas Rekomendasi Litmas CB dan PB, Bapas Sampit Gelar Sidang TPP
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 15 April 2026
Peringati HBP ke 62, Lapas Palangka Raya Buka Pekan Olahraga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Kades Diminta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

UPR Gelar Wisuda Maret 2026, Luluskan 765 Wisudawan dari Berbagai Jenjang

Sabtu, 11 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Rektor Universitas Palangka Raya Hadiri FGD Persiapan SMMPTN-Barat 2026 di Jakarta

Sabtu, 11 April 2026
InternasionalKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Kunker Ke Tokyo University of Agriculture

Sabtu, 11 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?