KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga

Selasa, 10 Maret 2026 13:22
Bagikan
3 Min Read
Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban di kawasan Jalan Seriti, Kelurahan Palangka.

Kasus penganiayaan itu bermula saat korban berada di depan rumahnya yang sedang direnovasi. Saat itu, pelaku diduga memukul korban menggunakan benda keras sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah.

Keluarga korban kemudian segera membawa Alim Ferry Sanjaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani perawatan inap selama dua hari akibat luka yang dialaminya. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, penyidik akhirnya menangkap YS pada Kamis, 5 Maret 2026. Pelaku yang dikenal memiliki sifat temperamental itu kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa besi yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih.

Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, mengatakan proses penanganan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang karena kondisi korban sempat mengalami gangguan kesehatan serius setelah kejadian. Bahkan korban sempat dibawa oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Ramlan, Surabaya.

“Sejak kejadian itu korban masih merasakan gangguan pada rahang dan mulut akibat benturan benda keras di kepala. Kami juga sudah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Pua Hardinata.

Ia menambahkan, pihaknya sempat berupaya mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari jalan damai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, keluarga korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

“Upaya mempertemukan pelaku dan korban untuk perdamaian sempat dilakukan, tetapi mengalami jalan buntu. Pihak korban meminta pelaku diproses sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera karena telah main hakim sendiri,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK Ditreskrimum, Penganiayaan, poldakalteng, polrestapalangkaraya, PuaHardinata, Satreskrim
Editor Katakata Selasa, 10 Maret 2026 13:22
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10

Berita Terbaru

Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:47
Polda Kalteng Usut 12 Korporasi, Satu Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:43
Ikhtiar di Tengah Kemarau Panjang, Polres Barsel Gelar Shalat Istisqa dan Doa Lintas Agama
Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 19:21
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Karhutla Masih Terjadi, Bupati Seruyan Minta Seluruh Sektor Siaga
Pemkab Seruyan Kamis, 15 Oktober 2026 22:08

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PH Korban DW: Praperadilan Jangan Mengaburkan Substansi Perkara

Minggu, 27 September 2026 09:45
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?