KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga

Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban di kawasan Jalan Seriti, Kelurahan Palangka.

Kasus penganiayaan itu bermula saat korban berada di depan rumahnya yang sedang direnovasi. Saat itu, pelaku diduga memukul korban menggunakan benda keras sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah.

Keluarga korban kemudian segera membawa Alim Ferry Sanjaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani perawatan inap selama dua hari akibat luka yang dialaminya. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, penyidik akhirnya menangkap YS pada Kamis, 5 Maret 2026. Pelaku yang dikenal memiliki sifat temperamental itu kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa besi yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih.

Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, mengatakan proses penanganan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang karena kondisi korban sempat mengalami gangguan kesehatan serius setelah kejadian. Bahkan korban sempat dibawa oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Ramlan, Surabaya.

“Sejak kejadian itu korban masih merasakan gangguan pada rahang dan mulut akibat benturan benda keras di kepala. Kami juga sudah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Pua Hardinata.

Ia menambahkan, pihaknya sempat berupaya mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari jalan damai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, keluarga korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

“Upaya mempertemukan pelaku dan korban untuk perdamaian sempat dilakukan, tetapi mengalami jalan buntu. Pihak korban meminta pelaku diproses sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera karena telah main hakim sendiri,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK Ditreskrimum, Penganiayaan, poldakalteng, polrestapalangkaraya, PuaHardinata, Satreskrim
Editor Katakata Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Akademisi Perempuan Dayak Dr. Tari Budayanti Usop Maju di Pilrek UPR
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Dr. Tari Budayanti Usop Daftar Calon Rektor UPR, Usung Penguatan SDM dan Nilai Pancasila
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Nasional Pemerintahan Pemkab Lamandau Selasa, 26 Mei 2026
Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 26 Mei 2026
Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ibu Tewas usai Motor Diduga Alami Microsleep, Anak Selamat Dirawat di RS

Rabu, 20 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Lakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?