KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Klien Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bapas Sampit Lakukan BAP guna Pencabutan Program Pembebasan Bersyarat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Klien Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bapas Sampit Lakukan BAP guna Pencabutan Program Pembebasan Bersyarat

Jumat, 13 Februari 2026 12:02
Bagikan
2 Min Read
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit, Bagas Nur Hidayat, melaksanakan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan yang sebelumnya memperoleh program Pembebasan Bersyarat.
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit, Bagas Nur Hidayat, melaksanakan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan yang sebelumnya memperoleh program Pembebasan Bersyarat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Sampit pada Kamis (12/02/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan klien selama menjalani masa bimbingan di luar lembaga pemasyarakatan.

Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan setiap klien mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam program integrasi.

Adapun perkara yang menjerat klien bersangkutan adalah tindak pidana narkotika. Saat ini klien kembali berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, klien pemasyarakatan dapat dicabut hak integrasinya—baik Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB)—apabila terbukti melanggar syarat umum atau syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pencabutan program merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan apabila klien tidak menaati aturan selama masa pembinaan.

“Kami mendukung program pencabutan klien apabila klien terbukti melanggar syarat umum atau syarat khusus. Ini menjadi bentuk keseriusan Bapas Sampit dalam membimbing klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa program integrasi pada dasarnya diberikan sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat secara bertahap. Namun, kesempatan tersebut harus disertai komitmen kuat dari klien untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Melalui proses BAP ini, Bapas Sampit menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pengawasan, sekaligus penegakan aturan secara profesional. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kredibilitas program pemasyarakatan serta memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada klien berjalan selaras dengan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipatuhi.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Kalteng, kemenimipas, sugiyanto
Editor Katakata Jumat, 13 Februari 2026 12:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 28 Juli 2026 17:52
Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 17:01
GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 15:29
Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 14:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi

Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin

Senin, 27 Juli 2026 19:34
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI

Senin, 27 Juli 2026 18:57
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa

Senin, 27 Juli 2026 18:45
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?