SAMPIT, katakata.co.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 3 Tahun 2024 tentang hari dan jam kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan, penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Bupati telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan. Namun jumlah jam kerja efektif tetap minimal 32,5 jam per minggu,” ujar Kamaruddin, Rabu (11/2/2026).
Dalam SE tersebut, disebut jika perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin sampai Jumat. Khusus hari Jumat, waktu istirahat ditetapkan pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.
Sementara untuk satuan pendidikan dengan lima hari kerja, masuk pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dari Senin sampai Jumat, dengan waktu istirahat pada Jumat pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.
“Untuk satuan pendidikan dengan enam hari kerja, masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Kalau hari Jumat masuk pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan hari Sabtu, masuk pukul 07.00 hingga 12.00 WIB,” terang Kamaruddin.
Adapun untuk rumah sakit umum dan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja, masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00 hingga 10.30 WIB pada Jumat.
Kamaruddin menambahkan, selama Ramadan, kegiatan apel pagi, senam kesegaran jasmani, dan kerja bakti setiap Jumat pagi untuk sementara ditiadakan.
“Kepala perangkat daerah diminta memastikan penyesuaian ini tidak menurunkan produktivitas dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Pengaturan jam kerja ini berlaku khusus selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Setelah Ramadan berakhir, jam kerja kembali mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


