PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan penerapan Alat Perekam Data Transaksi (Tapping Box) bertujuan mempermudah perhitungan dan pelaporan pajak pelaku usaha. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem digital.
Ia menjelaskan, tapping box diterapkan kepada wajib pajak daerah untuk memperbaiki sistem pelaporan pajak yang sebelumnya menggunakan metode self assessment. Sistem tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan pelaku usaha dengan transaksi riil.
“Selama ini sistem self assessment berpotensi menimbulkan selisih antara laporan dan kondisi riil transaksi. Jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai, kami akan melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB),” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Emi, penggunaan tapping box memungkinkan data transaksi tercatat otomatis sehingga perbedaan laporan dapat diminimalisasi. Program ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Bank Kalteng dengan total 125 unit alat.
“Dengan hadirnya tapping box, data transaksi akan tercatat otomatis dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan pajak daerah,” jelasnya.
Ia mengakui, pada tahap awal masih terdapat pelaku usaha yang keberatan karena khawatir pengawasan menjadi lebih ketat. Namun, alat tersebut justru mempermudah pengawasan tanpa pemeriksaan manual secara intensif.
“Kami hingga saat ini terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong transparansi pengelolaan pajak daerah,” tuturnya.
Emi berharap, melalui penerapan tapping box, sistem perpajakan daerah berjalan lebih transparan dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


