KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: ASN di Kotim Diminta Taato Aturan yang Berlaku Dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

ASN di Kotim Diminta Taato Aturan yang Berlaku Dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan

Senin, 12 Januari 2026 05:48
Bagikan
3 Min Read
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pelanggaran aturan, apalagi sampai berdampak hukum.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto saat rapat persiapan penyusunan program strategis daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Jumat (9/1/2026).

Menurut Alang, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan, baik yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Untuk itu, setiap kegiatan pemerintahan harus dikawal sejak tahap perencanaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan, kelalaian atau ketidaktahuan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dalam praktiknya, Alang mengakui potensi kekeliruan masih bisa terjadi. Namun demikian, setiap tahapan harus dijalankan secara cermat, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Alang juga menegaskan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN. Kesalahan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki selama berada dalam ranah internal dan ditangani sesuai prosedur.

“Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi, risikonya akan lebih aman. Namun ketika sudah melibatkan pihak penyedia, pengawasan harus dilakukan lebih ketat,” ujarnya.

Ia menyoroti posisi ASN yang dinilai cukup rentan karena harus menjalankan kebijakan pimpinan. Jika kebijakan tidak dilaksanakan dianggap keliru, namun jika dilaksanakan tanpa berpedoman pada aturan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Oleh karena itu, pengawasan internal dinilai sangat penting, termasuk saat dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ASN diminta tidak bekerja sendiri tanpa pengawalan regulasi yang jelas.

Dari sisi perencanaan, Alang mengingatkan agar setiap kegiatan harus masuk dalam perencanaan dan diverifikasi sejak awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan maupun hibah, penerima wajib berbadan hukum dan tidak diperkenankan diberikan kepada perorangan.

“Semua ini merupakan langkah pencegahan agar ASN tidak terjerat persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Alang.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika

TOPIK ASN, bupatikotim, Halikinoor, Irawati, wabupkotim
Editor Katakata Senin, 12 Januari 2026 05:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:31
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB Lewat Kunjungan Lapangan
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:21
Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.
Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Sabtu, 3 Oktober 2026 13:45
DPRD Seruyan Dorong Sinergi Pemerintah dan Ormas dalam Pembangunan
DPRD Seruyan Seruyan Jumat, 2 Oktober 2026 23:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Sebut Gotong Royong Kunci Untuk Penanganan Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 13:06
Kalimantan TengahNasionalPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Tingkatkan Layanan di Bandara H Asan, Bupati Kotim Audiensi Dengan Kemenhub RI

Minggu, 21 Juni 2026 13:13
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Pemkab Kotim Berkomitmen Dukung Penuh Pengembangan Sektor Peternakan

Minggu, 21 Juni 2026 13:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Pimpin Sumpah/Janji PNS Lingkup Pemprov Kalteng

Kamis, 18 Juni 2026 19:30
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?