Humas PN Palangka Raya : Kami Ucapkan Terima Kasih Atas Atensi GDAN
PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Menanggapi hasil putusan yang diduga bandar narkotika dijerat hanya pemakai bernama Yuel alias Ateng bin Thamrin dengan perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya angkat bicara.
Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand melalui Humas PN, Ngguli Liwar Mbani Awang mengatakan, alasan kenapa terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu sesuai majelis hakim mengadili itu berdasarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan berdasarkan fakta persidangan.
Bahwa terdakwa selaku pekerja tambang memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu bersama teman-temannya sesama pekerja tambang. Sedangkan barang bukti berupa uang Rp46 juta dipersidangan terbukti adalah hasil usaha kantin dan jualan istri terdakwa bukan hasil jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Kalau untuk barang bukti uang memang terbukti hasil usaha istri bukan dari penjualan sabu, untuk putusan itu berdasarkan dakwaan JPU dan fakta persidangan,” Kata Liwar melalui pesan whatsapp, Jumat (2/1/2026).
Untuk terkiat menyikapi tudingan GDAN pihaknya mengucapkan terima kasih atas atensinya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan sebagai bentuk kontrol masyarakat. Terhadap adanya kekuatiran masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil kami pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk meminta pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum banding.
“Tujuannya agar diperiksa oleh hakim tingkat banding, hakim dalam menjatuhkan putusan senantiasa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan yang disesuai dengan surat dakwaan penuntut umum,” terangnya.
Ia menambahkan terkait adanya kekhawatiran GDAN, bahwa putusan Yuel berimbas juga terhadap kasus Saleh alias salihin terdakwa TPPU, pihaknya persilahkan masyarakat memantau dan melihat langsung proses persidangan perkara tersebut, sehingga kita sama-sama memperoleh gambaran yang jelas tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
“Hakim tentunya tidak akan menjatuhkan putusan diluar fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti baik alat bukti saksi, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Kalaupun ada pihak yang tidak puas silahkan desak atau meminta penuntut umum melakukan upaya hukum yang tersedia,” Ucapnya.
Liwar pun menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Palangkaraya selalu mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada GDAN dan media masa yang memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran dan perdagangan gelap narkotika di kalteng demi masa depan generasi muda kalteng,” tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


