KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang

Jumat, 2 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Bagikan

Humas PN Palangka Raya : Kami Ucapkan Terima Kasih Atas Atensi GDAN

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Menanggapi hasil putusan yang diduga bandar narkotika dijerat hanya pemakai bernama Yuel alias Ateng bin Thamrin dengan perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya angkat bicara.

Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand melalui Humas PN, Ngguli Liwar Mbani Awang mengatakan, alasan kenapa terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu sesuai majelis hakim mengadili itu berdasarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan berdasarkan fakta persidangan.

Bahwa terdakwa selaku pekerja tambang memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu bersama teman-temannya sesama pekerja tambang. Sedangkan barang bukti berupa uang Rp46 juta dipersidangan terbukti adalah hasil usaha kantin dan jualan istri terdakwa bukan hasil jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Kalau untuk barang bukti uang memang terbukti hasil usaha istri bukan dari penjualan sabu, untuk putusan itu berdasarkan dakwaan JPU dan fakta persidangan,” Kata Liwar melalui pesan whatsapp, Jumat (2/1/2026).

Untuk terkiat menyikapi tudingan GDAN pihaknya mengucapkan terima kasih atas atensinya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan sebagai bentuk kontrol masyarakat. Terhadap adanya kekuatiran masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil kami pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk meminta pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum banding.

“Tujuannya agar diperiksa oleh hakim tingkat banding, hakim dalam menjatuhkan putusan senantiasa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan yang disesuai dengan surat dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Ia menambahkan terkait adanya kekhawatiran GDAN, bahwa putusan Yuel berimbas juga terhadap kasus Saleh alias salihin terdakwa TPPU, pihaknya persilahkan masyarakat memantau dan melihat langsung proses persidangan perkara tersebut, sehingga kita sama-sama memperoleh gambaran yang jelas tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

“Hakim tentunya tidak akan menjatuhkan putusan diluar fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti baik alat bukti saksi, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Kalaupun ada pihak yang tidak puas silahkan desak atau meminta penuntut umum melakukan upaya hukum yang tersedia,” Ucapnya.

Liwar pun menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Palangkaraya selalu mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada GDAN dan media masa yang memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran dan perdagangan gelap narkotika di kalteng demi masa depan generasi muda kalteng,” tegasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BandarNarkoba, BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, GDAN, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Yuel
Editor Katakata Jumat, 2 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Stop Dugaan Rekayasa Opini! Rektor UPR Jangan Dijauhkan dari Akar Dayak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
Hari Kartini Jadi Cermin Kerja Nyata Perempuan di Kalimantan Tengah
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 21 April 2026
Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga
Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 21 April 2026
Semangat Raden Ajeng Kartini Digaungkan, Ketua TP-PKK Kalteng Dorong Perempuan Lebih Berdaya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 April 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun

Rabu, 22 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga

Selasa, 21 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 17 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?