KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Sengketa 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuki Tahap Konstatering Sebelum Pengosongan

Senin, 29 Desember 2025 22:52
Bagikan
3 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa lahan yang melibatkan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahapan konstatering atau pencocokan serta pengukuran objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa status kepemilikan tanah secara sah berada pada ahli waris almarhumah Hj. Aluh Umi.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa sebagian tergugat telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025.

“Beberapa pihak yang telah memiliki SHM, seperti SHM Nomor 01181 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa SHM atas nama Sutikno, telah melaksanakan eksekusi sukarela dengan menandatangani surat kesepakatan penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum melaksanakan eksekusi secara sukarela. Terhadap objek tersebut, pengadilan akan melanjutkan proses konstatering. “Rapat konstatering dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk menentukan titik dan batas objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan sebagian lahan,” kata Pua Hardinata.

Objek konstatering meliputi sejumlah SHM yang dinyatakan tidak sah, di antaranya SHM Nomor 01351, 11428, 01354, 01352, dan 01353 atas nama Idham Salim; SHM Nomor 01348, 01349, dan 01350 atas nama Rusdiana; SHM Nomor 01427 atas nama Panio alias Paniyo; SHM Nomor 0122 atas nama Budi; serta SHM Nomor 01426 atas nama Kamarulah.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen yang dilakukan Idham Salim.

“Modusnya, Idham Salim memfotokopi SHM milik Hj. Aluh Umi semasa hidup dengan alasan mencari pembeli. Setelah Hj. Aluh Umi meninggal dunia pada 2012, yang bersangkutan secara diam-diam merekayasa dokumen tanah berupa SPT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkapnya.

Terungkapnya dugaan perbuatan tersebut bermula ketika Siti Chadijah selaku ahli waris bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM secara diam-diam melalui Ketua RT setempat. Setelah ditunjukkan SHM asli Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi, pihak RT akhirnya menyerahkan sembilan SHM kepada ahli waris pada 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, ahli waris melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat asli tersebut ke Polda Kalimantan Tengah Subdit II Hardabangtah. Namun, atas saran penyidik, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya guna memudahkan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan apabila perkara berlanjut ke ranah pidana.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SengketaLahan, SHM
Editor Katakata Senin, 29 Desember 2025 22:52
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35
Dispursip Palangka Raya Minta Maaf Gelar Puncak Duta Baca di Tengah Kabut Asap
Headline Pemko Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 09:56
Bupati Gunung Mas Setop Operasional Dua Estate BMB, Tenggat Satu Bulan
Headline Pemkab Gunung Mas Jumat, 9 Oktober 2026 01:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Bantah Arahkan Saksi, Advokat Mahfud Ungkap Kesepakatan Dengan Danny Paulus

Kamis, 1 Oktober 2026 19:35
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?