KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sabu,Ekstasi,Mercury Hingga Sajam Dimusnahkan di Halaman Kejari Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sabu,Ekstasi,Mercury Hingga Sajam Dimusnahkan di Halaman Kejari Palangka Raya

Kamis, 20 November 2025 18:14 84 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Barang bukti sitaan dari 85 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dimusnahkan.
Bagikan

Andriyanto : Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Barang bukti sitaan dari 85 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dimusnahkan. Yang mana pelaksanaan pemusnahan dilakukan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, dengan nilai taksiran mencapai Rp688.395.000, Ekstasi sebanyak 140 butir dari enam perkara, bernilai sekitar Rp105.000.000.,Dua bilah senjata tajam dari dua perkara dan Mercury sebanyak 10 botol dari satu perkara, yang selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yaitu melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum dan narkoba.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andriyanto, menekankan, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2025-November 2025.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan an di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana,.

“Jadi Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Semua yang dimusnahkan sudah tidak ada pengambangan atau hal laiinya, sudah tetap sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi serta sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Penulis/Editor: Ardi

TOPIK BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, SatpolPP
Editor Katakata Kamis, 20 November 2025 18:14
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Tiga Pelaku Utama Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 16 Juli 2026 19:04
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 16:04
Agustiar Sabran Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 13:07
Linae Victoria Aden Resmi Jabat Sekda Kalteng Definitif
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 12:29
Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Uncategorized Kamis, 16 Juli 2026 11:58

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
Kalimantan TengahPalangka Raya

LA’NGOPI Resmi Diluncurkan, Lapas Perempuan Palangka Raya Perkuat Kolaborasi dengan APH dan Stakeholder

Rabu, 8 Juli 2026 23:25
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?