KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN: Tuntutan 6 tahun Terhadap Saleh, Melukai Hati Orang Dayak
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

GDAN: Tuntutan 6 tahun Terhadap Saleh, Melukai Hati Orang Dayak

Rabu, 19 November 2025 12:20
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id-Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) sangat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang hanya 6 tahun, terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU narkoba ) Salihin alias Saleh.

Padahal keberadaan Saleh sebagai gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kompleks Ponton, sudah sangat terkenal di tengah masyarakat Palangka Raya.

Melalui rilisnya kepada Wartawan, Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti, mengatakan, GDAN sangat menyesalkan rendahnya tuntutan JPU, dimana kasus TPPU, apalagi terkait kasus narkoba, tuntutan maksimalnya 20 tahun.

“Terus terang rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Saat ini sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan, sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,”tegas Ririen Binti

Ririen Binti mengaku heran, mengapa JPU menuntut jauh di bawah hukuman maksimal 20 tahun penjara. Padahal di Bulan Agustus lalu, dengan kasus yang hampir sama, yakni TPPU terkait narkoba, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan pidana 12 tahun dan 10 tahun.

Menutup pernyataannya, Ririen Binti menegaskan, menjelang vonis, GDAN merencanakan akan kembali berunjuk rasa, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, meminta para Hakim yang menangani kasus Saleh, berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap sang gembong narkoba ini.

Sementara itu, Ari Yunus Hendrawan, yang juga Sekretaris Jenderal GDAN, menegaskan, tuntutan ringan untuk bandar narkoba sebesar Saleh, sangat mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulangi kekecewaan publik, seperti tahun 2022. Dimana Saleh sempat divonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Palangka Raya, terkait kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu.

Padahal menurut Ari yang juga aktivis hukum, pertimbangan GDAN meminta tuntutan maksimal terhadap Saleh, karena skala Kejahatan yang dilakukan Saleh adalah peredaran narkoba skala besar dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah, dan sangat menghancurkan masyarakat Dayak.

“ Tuntutan maksimal yang diharapkan masyarakat Dayak, adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan berfungsi sebagai efek jera total bagi jaringan kejahatan sejenis, ” tegas Ari

Kesedihan atas rendahnya tuntutan JPU terhadap Saleh, bandar besar narkoba, juga disampaikan oleh Dandan Ardi, tokoh adat Dayak, yang juga menjabat sebagai Ketua I GDAN, Bidang Adat dan Sanksi.

“ Rendahnya tuntutan JPU, sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak, karena sangat tidak masuk akal, gembong narkoba yang perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah, dituntut jauh dibawah hukuman maksimal, yakni 20 tahun,” tegas Dandan.

Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Dimana JPU Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.

“Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.

Penulis/editor: Ardi

TOPIK AriYunusHendrawan, GDAN, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, Narkotika, palangkaraya, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SadagoriHenochBinti, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Rabu, 19 November 2025 12:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02

Berita Terbaru

Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01
Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00
Peringati Hari Santri Nasional, DPC PKB Kota Palangka Raya Salurkan Sembako ke Ponpes Hidayatul Ikhsan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 23 Oktober 2026 23:34

You Might Also Like

DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Dina Maulida Sambut Terpilihnya Yuliana Dewi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 23:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
Kalimantan TengahPalangka Raya

Bursa Ketua DAD Kalteng Memanas, Ari Yunus Dorong Regenerasi atau Agustiar Sabran Kembali Memimpin

Senin, 19 Oktober 2026 11:43
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kasus Dugaan Perundungan Anak Berakhir Damai, Bush Valentino Dorong Pendampingan Psikologis

Minggu, 18 Oktober 2026 10:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?