PALANGKA RAYA, katakata.co.id— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima sebanyak 15 orang perwakilan dari peserta aksi damai Aliansi Masyarakat Adat yang sebelumnya menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025).
Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang dan dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden. Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya permohonan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar membantu membebaskan tiga rekan mereka yang saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian buntut dari aksi menuntut hak plasma 20 persen di PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Ketiga warga tersebut sebelumnya diamankan oleh Polres Kapuas dan telah dilimpahkan ke Polda Kalteng, setelah aksi tuntutan masyarakat terkait pembagian plasma di wilayah perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Mungkin minggu depan ya, kita akan panggil yang terkait. Di antaranya ada dari koperasi di kabupaten, pemerintah kabupatennya, pihak perusahaan, juga dari dinas pertanian dan tata ruang. Karena semua itu akan berpengaruh terhadap administrasi perizinan,” jelas Herson usai pertemuan.
Herson juga menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah pemanggilan itu akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Bagaimana? Ya nanti kan kita akan panggil terkait. Yang terkait itu kan ada dari koperasi di kabupaten, ada dari pemerintah kabupatennya, mungkin dari sektornya juga kita akan undang, dari pertaniannya kita akan undang, dan dari yang menangani masalah tata ruang di sana juga akan diundang, karena itu semua berpengaruh,” terangnya.
Ia menambahkan, salah satu aspek penting yang akan ditelusuri adalah soal CPCL (Calon Petani Calon Lahan), yang menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau tidak ada CPCL atau plasma, maka perusahaan itu tidak akan bisa mendapatkan izin guna usaha di wilayah tersebut. Ini yang akan kita telusuri nanti oleh tim teknis,” ujarnya.
Selain itu, Herson menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait dan menggelar pertemuan mediasi bersama seluruh pihak yang bersangkutan, termasuk pemerintah daerah, dinas teknis, serta perwakilan masyarakat adat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai aturan.
“Yang pasti, jangan sampai ada masyarakat dirugikan karena ada pihak lain yang menerima manfaat secara dominan dan merugikan masyarakat secara luas. Itu yang menjadi perhatian kita,” tegasnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan menjadi langkah awal Pemprov Kalteng dalam memediasi aspirasi masyarakat adat serta memastikan penyelesaian permasalahan hak plasma dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


